Polisi Dalami Unsur Pidana Ibu yang Membiarkan 2 Putrinya Dicabuli Ayah Tiri di Jakarta Timur
Ibu kedua korban tak melaporkan kasus itu karena tidak ingin BS yang dinikahi sejak tahun 2017 mendekam di penjara seperti yang dialami suami pertama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang ibu yang membiarkan putrinya dicabuli ayah tirinya di Jakarta Timur terancam dipidana.
Penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, ibu kedua korban mengetahui tindak pencabulan tapi justru tidak melaporkan kasus dialami dua putrinya yakni S (16) dan MAY (8).
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, kepolisian mendalami ada tidaknya unsur tindak pidana dilakukan ibu kedua korban hingga S dan MAY dicabuli BS (47) ayah tirinya.
"Dengan kondisi ini penyidik akan mendalami apakah ini masuk di dalam unsur pidana ataukah belum terpenuhi," kata Nicolas di Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (4/6/2024).
Ibu kedua korban memilih tidak melaporkan kasus ke pihak kepolisian karena tidak ingin BS yang dinikahi sejak tahun 2017 mendekam di penjara seperti yang dialami mantan suami yang kini mendekam di sel Lapas Kelas I Cipinang atas kasus tindak pidana pencabulan dilakukan terhadap kakak S dan MAY.
Baca juga: Usai Jadi Korban Pencabulan Ayah Kandung, Bocah di Cipayung Dicabuli Ayah Tiri Selama 6 Tahun
Ketika S menceritakan tindak pencabulan dilakukan BS pada rumahnya di kawasan Kecamatan Cipayung, ibu korban bahkan justru meminta kedua anaknya agar tidak menceritakan kasus ke orang lain.
"Ibunya sudah mengetahui perbuatan ayah tiri terhadap kedua anaknya, namun dia tidak mau melaporkan dengan alasan suaminya akan dipidana seperti suami pertamanya," ujar Nicolas.
Bila S tidak melaporkan kasus dialami dirinya dan MAY ke lembaga perlindungan perempuan dan anak pada September 2023 lalu maka pencabulan dilakukan BS tak akan terungkap.
Alasannya dari laporan tersebut Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga kini dapat menjerat BS sebagai tersangka.
Atas perbuatannya BS disangkakan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
"Karena tersangka merupakan ayah tiri dari korban maka pidananya ditambah sepertiga, sehingga tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutur Nicolas.
Sebelumnya, S menjadi korban pencabulan BS sejak tahun 2017 atau saat korban masih berumur 9 tahun hingga tahun 2023 ketika S berumur 16 tahun, peristiwa ini terjadi lebih dari 50 kali.
Sementara MAY dicabuli BS sejak tahun 2023 atau saat korban masih berusia 7 tahun, peristiwa ini terjadi sebanyak dua kali di rumahnya di kawasan Kecamatan Cipayung.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polisi Telusuri Unsur Pidana Pada Ibu di Jaktim yang Diam Saat Dua Anaknya Dicabuli Ayah Tiri