Bos Rental Mobil yang Tewas di Pati Jateng Ternyata Pernah Buat Laporan Kehilangan ke Polres Jaktim
BH, bos rental mobil asal Jakarta yang tewas akibat dikeroyok di Pati, Jawa Tengah saat ingin mengambil mobil miliknya ternyata sempat membuat lapor
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - BH, bos rental mobil asal Jakarta yang tewas akibat dikeroyok di Pati, Jawa Tengah saat ingin mengambil mobil miliknya ternyata sempat membuat laporan kehilangan di Polres Metro Jakarta Timur.
Laporan yang dibuat pada Februari 2024 itu terkait mobil jenis Honda Mobilio yang disewakan dibawa kabur oleh penyewanya.
"Betul (ada laporan itu), kita sudah melakukan rangkaian penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahean saat dikonfirmasi, Senin (10/6/2024).
Meski begitu, Armunanto tak merinci sosok penyewa yang dilaporkan, sejak kapan disewa dan dinyatakan hilang hingga sejauh mana penyelidikan yang sudah dilakukan.
Dia hanya menyebut dalam proses penyelidikan itu pihaknya belum mengetahui soal keberadaan mobil tersebut.
"(Dalam laporan) menyebut nama terlapor, penyewa, mobil disewa secara bulanan," ucap dia.
Untuk informasi, Seorang pemilik rental mobil asal Jakarta berinisial BH (52) meninggal dunia seusai dikeroyok massa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah pada Kamis (6/6/2024).
Korban bersama tiga rekannya berinisial SH (28), KB (54), serta AS (37) dihajar massa karena dikira maling saat akan mengambil mobil rental miliknya.
Mobil tersebut ditemukan di wilayah Sukolilo, Pati, Jawa Tengah berdasarkan penelusuran GPS yang dilakukan oleh korban.
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Muhammad Alfan menjelaskan, empat korban berangkat dari Jakarta untuk mengambil mobil rental yang belum dikembalikan penyewa.
"Diajak saudara BH untuk mengambil mobil rentalan milik saudara BH," kata Alfan, dikutip dari TribunJateng.com, Jumat (7/6/2024).
Alfan menjelaskan, keempat orang itu langsung mengambil mobil menggunakan kunci cadangan tanpa memberi tahu terlebih dahulu.
Oleh warga setempat, mereka pun diteriaki maling hingga akhirnya dikejar dan dianiaya.
Polsek Sukolilo yang mendapat laporan segera datang ke lokasi untuk melerai keributan.
Namun, warga sudah telanjur marah bahkan mobil yang dipakai korban untuk menuju TKP juga ikut dibakar.
Baca juga: Nasib 3 Anak Bos Rental setelah sang Ayah Tewas Diamuk Massa di Pati, Kehilangan Penopang Keluarga
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka yakni EN (51), BC (37), serta AG (35). Ketiganya dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.