Polisi Amankan 73 Kilogram Ganja dari Tangan Kurir Sekaligus Pengedar di Beji Depok
Pengungkapan kasus ini bermula saat polisi menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Depok pada Jumat (7/6/2024)
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Polda Metro Jaya mengamankan pria berinsial AR yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengedar narkoba di Beji Depok Jawa Barat.
Tak tanggung-tanggung, polisi menyita 73,26 Kilogram narkoba jenis ganja.
"Di bawah pimpinan Kasubdit 1, tim berhasil mengungkap seberat 73.260 gram atau 73 Kilogram narkotika jenis ganja," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki saat merilis kasus ini, Senin (10/6/2024).
Hengki menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat polisi menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Depok pada Jumat (7/6/2024).
Polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka AR di Jalan Sadewa Mekar Jaya, Sukmajaya, Depok.
Baca juga: Nasib Kasat Narkoba Polres Blitar: Bulan Lalu Tangkap Pengedar Ganja, Kini Positif Konsumsi Sabu
"Awal mulanya barang buktinya kecil, hanya 89 gram," ujar Hengki.
Setelahnya, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan pengembangan.
Dari hasil interogasi, polisi mendapat informasi ada narkoba dalam jumlah lebih besar yang disembunyikan tersangka.
"Tim bergerak menuju TKP kedua dari tersangka AR yaitu ke Jalan Madrasah Nomor 69, RT 05/RW 03, Kelurahan Kukusan, Beji, Depok.
Di TKP kedua, tim berhasil mengamankan barbuk seberat 73.260 gram atau 73,26 Kilogram ganja," tutur Hengki.
Menurut Hengki, narkoba itu dikemas dan dikirim melalui jasa ekspedisi.
Tersangka menyimpan 73,26 Kilogram ganja itu di dalam tumpukan ikan asin untuk mengelabui petugas.
"Yang menariknya dari kasus ini, 73.260 gram ganja ini dikemas dikirim melalui ekspedisi JNT yang dibungkus dengan ikan asin.
Disimpan di dalam karung goni, barang bukti ganja ini diselimuti dengan ikan asin. Dari hasil penggeledahan demikian," ungkap Hengki.
Di lokasi terpisah, polisi juga menyita 25,19 Kilogram ganja di kawasan Tapos, Depok, dari tangan tersangka AH.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara," kata Hengki.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kelabui Polisi, Seorang Kurir Samarkan 73 Kg Ganja dengan Tumpukan Ikan Asin di Depok