Polwan dan Pecatan Polisi Penipu Rp598 Juta dan Jadikan Anak Petani sebagai Pembantu jadi Tersangka
Dalam kasus penipuan petani ini, sebelumnya anggota komplotan mereka dari Polres Metro Jakarta Selatan, Bripka Yulia Fitri Nasution alias Bripka YFN,
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat menetapkan seorang polisi wanita (polwan), Aiptu Heni Puspitaningsih menjadi tersangka dalam kasus penipuan.
Dia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan yang korbannya merupakan anak petani dari Subang, Jawa Barat, Teti Rohaeti, dengan modus membantu masuk menjadi anggota Polri yakni polwan.
Selain Heni, polisi juga menetapkan suaminya bernama Asep Sudirman yang merupakan pecatan polisi dan ikut terlibat dalam kasus penipuan tersebut.
"Yang bersangkutan kita sudah tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dalam keterangannya, Selasa (11/6/2024).
Baca juga: Terungkap Penguntitan Jampidsus Dilakukan Grup Time Zone Berisi 10 Oknum Densus 88
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan keduanya masih dilakukan pemeriksaan secara intensif.
"Masih dilakukan pendalaman terhadap kedua tersangka," tukasnya.
Dalam kasus penipuan petani ini, sebelumnya anggota komplotan mereka dari Polres Metro Jakarta Selatan, Bripka Yulia Fitri Nasution alias Bripka YFN, lebih dulu disidang etik dan dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Terungkap, Bripka YFN berperan melakukan pemalsuan surat telegram rahasia (TR) atas kasus penipuan terhadap seorang petani asal Subang, Jawa Barat, Calim Sumarlin.
Duit Diambil, Anak Petani Dijadikan Pembantu
Seorang petani warga Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, mengaku diminta menyerahkan uang Rp 598 juta sebagai 'uang pelicin' agar putrinya bisa diterima menjadi anggota polisi wanita (polwan).
Carlim Sumarlin (56), nama petani itu, mengaku telah menyerahkan uang tersebut kepada pihak yang berjanji dapat meloloskan sang anak untuk menjadi anggota Polri.
Menurut dia, dua diantara pelaku merupakan anggota Polri aktif.
Sementara, satu lainnya merupakan mantan anggota Polri yang diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).
Baca juga: Pengusaha Batu Bara Said Amin di Balik Kasus Rita Widyasari Mangkir dari Panggilan KPK
Dalam dialog Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Selasa (21/5/2024), Carlim mengatakan uang sebesar Rp 598 juta yang ia serahkan merupakan hasil penjualan sawah dan kebunnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.