Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Pengancam dan Pemeras Ria Ricis, Seorang Pria Usia 29 Tahun, Tinggal di Cipayung Jakarta Timur

AP, pria berusia 29 tahun ditangkap aparat Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus penancaman dan pemerasan terhadap artis Ria Ricis

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sosok Pengancam dan Pemeras Ria Ricis, Seorang Pria Usia 29 Tahun, Tinggal di Cipayung Jakarta Timur
Koalse tribunnews.com
AP (29) pelaku pengancaman dan pemerasan (kiri) dan artis Ria Ricis (kanan). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AP, pria berusia 29 tahun ditangkap aparat Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus penancaman dan pemerasan terhadap artis Ria Ricis.

AP ditangkap di rumahnya, Kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Senin (10/6/2024) dini hari sekira pukul 01.20 WIB.

"Penyidik berhasil melakukan upaya paksa penangkapan tersangka AP di rumahnya di kelurahan Cipayung Jakarta Timur," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).

Pelaku ditangkap tan perlawanan.

Setelah ditangkap, AP langsung digendang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.

Baca juga: Ria Ricis Lapor Polisi Buntut Diperas Rp 300 Juta, Diancam Foto dan Video Pribadinya Disebar

Polisi pun akhirnya menetapkannya sebagai tersangka.

Kini AP mendekam di tahanan Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berita Rekomendasi

"AP kemudian dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya," kata Ade.

AP dijerat Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Baca juga: Pengancam dan Pemeras Ria Ricis Ditahan Polda Metro Jaya, Berikut Tampang Pelaku

"Tersangka melakukan tindak pidana pengancaman melalu media elektronik dan atau mengakses sistem elektronik milik orang lain tanpa ijin (dengan cara melawan hak)" ucapnya.

Penangkapan AP bermula dari laporan yang dibuat Ria Ricis ke Polda Metro Jaya pada 7 Juni 2024.

Ria Ricis mengaku dirinya menjadi korban dugaan pemerasan dan pengancaman.

Pengancaman dan pemerasan ersebut berawal saat Ria Ricis dihubungi seseorang berinisial Jacky.

Tak disangka, orang berinisial Jacky tersebut mengancam menyebarkan foto dan video pribadi Ria Ricis ke media sosial.

Pelaku pun meminta uang Rp 300 juta kepada Ria Ricis agar foto sang artis tidak disebar.

"Jika korban tidak memberikan sejumlah uang antara lain yang disebutkan terlapor ini adalah Rp 300 juta. Disebutkan nomor rekeningnya di ancaman itu ke nomor rekening atas Nama Jacky. Sedang didalami oleh Subdit Siber kasus ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary.

Terpisah, Ria Ricis sendiri sudah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin (10/6/2024) kemarin atas laporan yang dia buat.

Ria Ricis menjelaskan kejadian tersebut tidak hanya terjadi terhadap dirinya melainkan karyawan yang bekerja dengannya bahkan keluarga.

"Bukan ke saya saja, tapi ada di beberapa pihak kayak tim manajemen bahkan keluarga bahkan orang-orang terdekat juga jadi kena imbas nya," ujar Ria Ricis. (Tribunnews.com/ Abdi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas