Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Polwan dan Suaminya Jadi Tersangka, Tipu Rp598 Juta Anak Petani Subang yang Ingin Jadi Polisi

Aiptu Heni Puspitaningsih ditetapkan Polres Metro Jakarta Barat sebagai tersangka kasus penipuan masuk polisi.

Editor: Erik S
zoom-in Oknum Polwan dan Suaminya Jadi Tersangka, Tipu Rp598 Juta Anak Petani Subang yang Ingin Jadi Polisi
Istimewa
Ilustrasi Polisi - Oknum anggota Polri bernama Aiptu Heni Puspitaningsih ditetapkan Polres Metro Jakarta Barat sebagai tersangka kasus penipuan masuk polisi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Oknum anggota Polri bernama Aiptu Heni Puspitaningsih ditetapkan Polres Metro Jakarta Barat sebagai tersangka kasus penipuan masuk polisi.

Aiptu Heni bersama suaminya yang merupakan pecatan Polri, bernama Asep Sudirman menipu anak petani bernama Carlim Sumarlin (56), petani warga Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat tahun 2017.

"Yang bersangkutan kami sudah tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi, Selasa (11/6/2024).

Baca juga: Seorang Ibu Pedagang Tempe di Sumut Mengaku Ditipu Oknum Polisi Rp250 Juta Agar Anaknya Masuk Polisi

Sementara itu, Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan menuturkan, saat ini kedua tersangka masih dilakukan pemeriksaan.

Menurut Andri, pihaknya akan mendalami kasus penipuan berkedok kemudahan masuk instansi kepolisian.

"Masih dilakukan pendalaman terhadap kedua tersangka" kata Andri.

Sebelumnya diberitakan, dua dari tiga oknum anggota polisi yang sudah dipecat atau disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) belum ditetapkan sebagai tersangka.

BERITA REKOMENDASI

Padahal, keduanya menipu Carlim Sumarlin. Kedua oknum polisi itu adalah Asep Sudirman dan Yulia Fitri Nasution.

Diketahui, kasus penipuan dengan iming-iming masuk polisi wanita (polwan) tersebut sudah dilaporkan sejak 2017.

Carlim mengaku diminta menyerahkan uang Rp598 juta sebagai 'uang pelicin' agar putrinya dapat diterima menjadi anggota polwan.

"Belum (jadi tersangka)," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2024).

Di sisi lain, pelaku lainnya yaitu Heni P disebutkan Ade Ary masih dilakukan pemeriksaan Bidang Propam Polda Metro Jaya.

Baca juga: Buntut Kasus Tukang Bubur Ketipu, Polri Ingatkan Masyarakat Jangan Percaya Soal Janji Masuk Polisi

"Yang dua sudah dipecat dan satu masih aktif, lagi ditangani Propam," katanya.

Kasus itu masih ditangani penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya serta Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat. 

Polisi Temui Korban di Subang

Carlim mengaku diminta menyerahkan uang Rp 598 juta sebagai 'uang pelicin' agar putrinya dapat diterima menjadi anggota Polwan.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, pihaknya dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat sudah berangkat ke Subang bertemu Carlim.

"Anggota sudah berangkat kemarin ke Subang. Jadi langsung Polda dan Polres Metro Jakarta Barat," kata Rovan kepada wartawan, dikutip Kamis (23/5/2024).

Baca juga: Kapolri Gembira Dengar Banyak Santri Ingin Masuk Polisi

Guna mendalami kasus tersebut, pihaknya memerlukan keterangan Carlim sebagai pelapor.

Pasalnya, jika belum ada data-data yang dibutuhkan dari pelapor, penyidik sulit untuk memproses lebih lanjut kasus itu.

"Kami butuh kerja sama dengan pihak pelapor atau saksi untuk membuat terang suatu tindak pidana," ujarnya.

"Tidak bisa kalau misalnya pelapor atau saksinya tidak mau memberi data, kami kesulitan, itulah salah satu kesulitan atau hambatan dalam penyidikan ini," tutur Rovan.

Menurut Rovan, berbeda prosedur dalam menangani kasus penipuan dan kasus-kasus lainnya.

"Belum, materinya kan kami tunggu karena kan tidak serta merta kasus penipuan dan penggelapan, begitu lapor langsung ini (ditangani), kan ada prosedur penyidikannya seperti apa, proses naik sidik dulu dan lain sebagainya," jelas Rovan.

"Berbeda dengan kasus pembunuhan atau pengeroyokan, penganiayaan itu kan buktinya visum jadi alat bukti untuk naik ke penyidikan, dua alat bukti untuk menetapkan tersangka, kan gampang. Tapi kan kalau penipuan dan penggelapan itu datanya diuji dulu di dalam gelar perkara. Jadi berbeda prosedurnya," papar Rovan.

Awal Mula Laporan pada 2017

Rovan Richard Mahenu pun menjelaskan awal mula laporan kasus tersebut.

"Gini, kami sudah cek berkas, jadi laporan polisi itu dibikin akhir November 2017," tuturnya, kepada wartawan.

Baca juga: 6 Wanita Penipu Mobil Rental Ditangkap di Kolaka, Modusnya untuk Persalinan dan Daftar Masuk Polisi 

Usai laporan tersebut dibuat, Carlim kemudian baru bersedia dimintai keterangan perdana pada Maret 2018.

"Nah, pada saat pemeriksaan itu, itu kan ada di dalam berita acara interogasi, baru 6 pertanyaan, si pelapor meminta untuk pemeriksaan dihentikan dengan alasan ada urusan ke Subang," kata Rovan.

Carlim lantas berjanji akan datang kembali untuk diperiksa hingga memberikan dokumen pendukung, tetapi tak kunjung datang.

"Pelapor berjanji akan memberikan dokumen dan saksi untuk kami panggil untuk diperiksa, tapi sampai dengan saat ini pelapor tidak pernah memberikan itu. Beberapa kali juga kami hubungi, pelapor tidak merespons," ucap dia.

Atas hal tersebut, Asep dan Yulia masih berstatus sebagai terlapor.

"Kami kan butuh bantuan dari pihak pelapor, saksi, dan lain-lain untuk membuat terang suatu tindak pidana," tuturnya.

Namun, Rovan menegaskan akan menuntaskan kasus itu agar Carlim mendapat keadilan.

"Komitmen kami tetap ada untuk memberikan keadilan pada masyarakat," kata dia.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Tipu Rp598 Juta Anak Petani Subang yang Ingin Jadi Polwan, Aiptu Heni dan Suaminya Resmi Tersangka

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas