Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Pembacok 4 Warga di Jakut Ternyata Residivis hingga Buronan Kasus Pembunuhan di Cikarang Bekasi

Syahroni mengatakan peristiwa pembunuhan terjadi pada tahun lalu dan Waldo diduga membunuh seorang sekuriti di salah satu mal di kawasan Cikarang

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pria Pembacok 4 Warga di Jakut Ternyata Residivis hingga Buronan Kasus Pembunuhan di Cikarang Bekasi
Tribunjakarta/Gerald Leonardo
Seorang pria bernama Ralph Waldo Emerzon (32) alias Waldo ditangkap aparat Polsek Koja usai membacok empat orang warga. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menangkap pelaku pembacokan ke empat warga di kawasan Koja, Jakarta Utara bernama Ralph W Emerzon Lelang alias Waldo.

Dari hasil penyelidikan, ternyata Waldo merupakan seorang residivis yang melakukan tindak pidana yang sama di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi.

"Pernah menjalani hukuman penjara selama satu tahun enam bulan di Lapas Cikarang," kata Kapolsek Koja Kompol M Syahroni dalam keterangannya, Rabu (12/6/2024). 

Selain itu, Syahroni mengatakan pelaku juga merupakan buronan.

Dia buron setelah melakukan aksi pembunuhan di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Polisi Tangkap 3 Pelaku Pembacokan Pelajar di Bogor

"Pelaku pernah melakukan tindak pidana pembunuhan Pasal 338 KUHP di Cikarang dan masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) Polres Bekasi," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Syahroni mengatakan peristiwa pembunuhan terjadi pada tahun lalu. Saat itu Waldo diduga membunuh seorang sekuriti di salah satu mal di kawasan Cikarang. 

"Korbannya adalah salah satu sekuriti di Mal Cikarang dan masuk dalam DPO Polres Metro Bekasi. Jadi kejadiannya satu tahun yang lalu dan pelaku yang kita amankan sekarang juga merupakan DPO dari Polres Metro Bekasi," ujarnya.  

Saat ini Waldo harus kembali berurusan dengan polisi lantaran melakukan pembacokan terhadap 4 orang warga Koja, Jakarta Utara. 

Waldo sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, Waldo dijerat dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Undang-Undang Darurat Pasal 2 ayat (1) UU Dar Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 13 tahun penjara. 

Alasan Bacok karena Emosi

Dari penyelidikan, hal itu Waldo lakukan karena kesal ditimpuk batu oleh warga sekitar saat menjemput pacarnya pada Minggu (9/6/2024) sekira pukul 03.00 WIB.

Syahroni menyebut saat itu pelaku yang baru selesai dari acara pernikahan hendak menjemput sang pacar di kawasan Rawa Badak, Koja, Jakarta Utara.

"Namun sesampai di tempat kejadian pelaku entah mengapa tiba-tiba dilempar batu oleh seseorang disekitar TKP dan mengenai sepeda motor pelaku," kata Syahroni dalam keterangannya, Rabu (12/6/2024). 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas