Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ungkap Kesulitan Cari Pelaku Utama yang Suruh 2 Mama Muda Cabuli dan Videokan Anak

Untuk informasi, dua mama muda berinisial R (22) dan AK (26) ditangkap jajaran Polda Metro Jaya lantaran memvideokan aksi pencabulan terhadap anaknya

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Polisi Ungkap Kesulitan Cari Pelaku Utama yang Suruh 2 Mama Muda Cabuli dan Videokan Anak
Kolase Tribunnews/Ist
Dua mama muda, R (22) di Tangerang Selatan dan AK (26) di Bekasi ditangkap jajaran Polda Metro Jaya lantaran atas kasus pencabulan terhadap anak kandung dan pembuatan video porno.  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi nampaknya masih kesulitan untuk menangkap sosok yang meretas akun Facebook bernama Icha Shakila yang memerintahkan dua mama muda membuat video aksi pencabulan ke anaknya sendiri.

Diketahui, berdasar keterangan S yang memiliki akun Icha Shakila, sosok yang meretas akun tersebut diduga berinisial M yang menggunakan akun Facebook Vina Alvina.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan saat ini penyidik masih terus berupaya mencari sosok pelaku utama itu.

"Ini masih ditelusuri pengguna akun Facebook atas nama M atau akun Facebooknya Vina Alvina ini juga harus bijak bermedsos. Kita bermedsos 'saya berkomunikasi dengan Mas A belum tentu saya komunikasi dengan Mas A'. Bisa aja ada akun yang menggunakan atas nama Mas A," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (18/6/2024).

Baca juga: Diduga Rekayasa Kasus Vina, Iptu Rudiana Kini Dilaporkan ke Polisi hingga Terancam Sanksi Etik

Di sisi lain, Ade Ary melanjutkan saat ini penyidik juga masih mendalami apakah perkara ini masuk dalam jaringan pornografi anak.

"Terus didalami yang sebelumnya ada jual beli video porno via telegram itukan masuk member sekian ratus ribu dapat videonya. Ini terus didalami," tuturnya.

Berita Rekomendasi

"Itu komitmen Polda Metro Jaya untuk memberantas itu semua mohon dukungan dan kerjasama dari seluruh lapisan masyarakat kecepatan informasi akan kami tindak lanjuti segera," sambungnya.

Untuk informasi, dua mama muda berinisial R (22) dan AK (26) ditangkap jajaran Polda Metro Jaya lantaran memvideokan aksi pencabulan terhadap anaknya sendiri hingga akhirnya viral di media sosial.

Kasus pertama yakni terjadi di kawasan Tangerang Selatan. Di mana R merekam aksi pencabulannya tersebut pada Juli 2023 silam.

Baca juga: Warga Gerebek Kos Putri di Padang, Ada Lima Laki-laki dan Satu Perempuan dalam Satu Kamar

R mengaku hal tersebut dilakukan karena motif ekonomi. Akun Facebook bernama Icha Shakila yang memerintahkannya untuk membuat video tersebut dengan iming-iming akan dibayar Rp15 juta.

Selain ekonomi, hal tersebut dilakukan R karena dia sudah diancam disebarkan foto tanpa busananya oleh pengelola akun tersebut.

Tak lama kemudian, muncul lagi video aksi pencabulan yang dilakukan AK (26) kepada anak kandungnya sendiri.

AK merekam aksi bejatnya tersebut pada Desember 2023 di kawasan Tambelang, Bekasi, Jawa Barat.

Setelah ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, AK mengaku juga disuruh oleh pengelola akun Facebook Icha Shakila itu.

Awalnya, AK mengaku kepo atau penasaran saat melihat beranda Facebooknya karena akun Icha mengunggah penawaran pekerjaan hingga sejumlah bukti transfer.

Setelah berkomunikasi, pengelola akun Icha meminta AK melakukan hubungan badan dengan sang anak sambil dijanjikan akan diberi uang.

Namun, setelah dilakukan, pengelola akun tersebut tak memberikan uang tersebut hingga meminta untuk mengirim foto tanpa busana hingga melakukan hubungan intim bersama kakek-kakek.

Namun, dua permintaan tersebut tak diterima oleh AK yang juga sudah melapor kepada sang suami.

Atas tindakan itu, kedua mamah muda ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Keduanya dijerat Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas