Ini Dugaan Keterangan Palsu Ketua RT Kasus Vina Cirebon yang Membuat Dirinya Dilaporkan ke Polisi
Pernyataan RT Pasren membuat terpidana Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman dihukum penjara seumur hidup.
Editor: Erik S
![Ini Dugaan Keterangan Palsu Ketua RT Kasus Vina Cirebon yang Membuat Dirinya Dilaporkan ke Polisi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/keluarga-terpidana-kasus-pembunuhan-vina-cirebon-melaporkan-ketua-rt-abdul-pasren-ke-bareskrim.jpg)
"Yang saya laporkan itu karena pengakuan pak RT itu keluarga memberikan iming-iming uang, bilangnya disuruh berkata bohong alias mengarang cerita," kata Aminah.
"Padahal kami datang ke situ untuk meminta bapak RT Abdul Pasren suruh jujur. Kalau memang anak-anak itu tidur dirumah anak Pak Pasren, tolong jujur," ujar dia.
Baca juga: Kompolnas Simpulkan Polda Jabar Tak Hadir Sidang Praperadilan Pegi karena Ada Kegiatan Lain
Lebih lanjut, Aminah mengaku baru berani menyoal hal ini meski kejadiannya sudah 2016 silam lantaran kasus tewasnya Vina dan Eki kini kembali viral.
"Karena dulu kan enggak ada media. Enggak ada Tiktok. Terus adanya cuma koran sama HP jadul. Kita mau lapor kemana? Kita orang kecil. Sedangkan itu sama polisi berurusannya. Saksi yang kita bawa aja enggak pernah dipake," ungkap dia.
Didampingi Dedi Mulyadi
Sebelumnya, politikus Partai Gerindra Dedi Mulyadi juga sempat mendampingi para keluarga terpidana ini.
"Mereka ini kan orang dari wong Cirebon ya, dalam kehidupan sosial ekonomi berada pada lapisan masyarakat yang paling bawah, yang seumur hidup barang kali mereka pertama kali menginjakkan kaki di Mabes Polri. Mereka datang ke sini untuk menguji kebenaran," ucap Dedi.
Menurut Dedi, keterangan RT Pasren dalam persidangan 2016 diduga tidak sesuai fakta. Pasalnya Pasren mengaku bahwa Aminah selaku kakak salah satu tersangka, bersimpuh di pangkuan Pak RT dan meminta agar berbohong di persidangan.
Baca juga: Absen di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jabar Mengaku Ada Kegiatan yang Sudah Terjadwal
"Mereka datang ke sini untuk menguji kebenaran, pengujiannya adalah bahwa di putusan pengadilan 2016 itu ada putusan yang menyatakan bahwa Ibu Amina (kakak Supriyanto, terpidana kasus Vina dan Eki) bersimpuh di pangkuan Pak RT Pasren," tuturnya.
Dedi meyakini pernyataan tersebut keliru, karena keluarga tersangka mengaku tidak pernah melakukan hal semacam itu.
Dalam laporan tersebut, RT Pasren dilaporkan dengan menjerat pasal 242 KUHP soal dugaan keterangan palsu.
Keterangan isi amar putusan 2016
Terungkap keterangan Pasren yang tertuang dalam isi amar putusan sidang 2016.
Pasren justru mengaku dibujuk para keluarga terpidana Kasus Vina.
Baca juga: Praperadilan Ditunda, Tangis Ibu Pegi Pecah, Minta Tolong Jokowi hingga Prabowo: Jangan Zalimi Kami
Abdul Pasren mengaku didatangi keluarga Eko Ramadhani, Hadi, Jaya, Supriyanto dan pengacara.
Mereka meminta agar Abdul Pasren membantu membebaskan Eko Ramadhani, Hadi, Jaya, Supriyanto dan Eka Sandy.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.