Ini Dugaan Keterangan Palsu Ketua RT Kasus Vina Cirebon yang Membuat Dirinya Dilaporkan ke Polisi
Pernyataan RT Pasren membuat terpidana Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman dihukum penjara seumur hidup.
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua RT bernama Abdul Pasren dilaporkan keluarga terpidana pembunuhan Vina Cirebon dan pacarnya Eky ke Mabes Polri pada Selasa (25/6/2024).
Abdul Pasren adalah Ketua RT 2 RW 10, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon saat kasus pembunuhan Vina terjadi.
Pasren dilaporkan terkait dugaan memberikan keterangan palsu.
Baca juga: 10 Saksi dan Keluarga Korban Kasus Vina Tak Kunjung Dapat Perlindungan, LPSK Ungkap Alasannya
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/208/VI/2024/SPKT/BARESKRIM, tertanggal 25 Juni 2024 atas pelapor perwakilan keluarga terpidana, Aminah.
“Atas nama keluarga terpidana yang diwakili ibu Aminah. LP terkait dengan kesaksian palsu yang dilakukan pak Pasren selaku RT di wilayah Ibu Aminah beserta anaknya yang kita duga memberikan keterangan palsu yang dibuat dibawah sumpah,” kata pengacara keluarga terpidana, Rully Panggabean kepada wartawan, Selasa.
Rully menyebut atas pernyataan RT Pasren membuat terpidana Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman terseret kasus itu dan dihukum penjara seumur hidup.
“Kita memang sudah membawa bukti semuanya baik berupa putusan pengadilan, saksi-saksi, keterangan yang kita dapat dari tetangganya. Bahwa pada malam 27 agustus 2016 mereka itu memang ada di rumah Pak Pasren Tapi dalam kesaksian Pak Pasren bilang tidak ada katanya,” bebernya.
Dugaan keterangan palsu RT Pasren
Tidak hanya itu, keterangan dari RT Pasren juga telah merugikan keluarga terpidana. Lantaran, menyebut kalau enam keluarga terpidana kala itu sempat meminta RT Pasren dan pengacara mengubah keterangan.
“Itu semua tidak benar dan oleh karena itu mereka hari ini membuat laporan,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Aminah selaku pelapor yang mewakili enam keluarga terpidana juga membantah kalau keluarga sempat meminta agar RT Pasren berbohong dengan iming-iming uang.
Baca juga: 2 Terpidana Kasus Vina Cirebon Jalani Tes Psikologi, Pengacara Sebut Tak Ada Pemberitahuan
“Bilangnya disuruh berkata bohong alias mengarang cerita. Padahal kami datang kesitu untuk meminta bapak RT Abdul Pasren suruh jujur kalau memang anak-anak itu tidur dirumah anak Pak Pasren tolong jujur,” tuturnya.
“Kata Pak Pasren enggak, itu bukan urusan saya. Itu urusan polisi saya tidak mau ikutan lalu masuk ke dalam rumah. Nah kami dengan sedih lalu pulang ke rumah,” tambah Aminah.
Menurut Aminah, pihak keluarga pelaku saat itu datang meminta agar Pasren berkata yang sejujurnya.