Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Periksa Tiko Suami BCL Pekan Ini untuk Dalami Dugaan Penggelapan Uang Rp 6,9 Miliar

Ade Ary meminta agar Tiko kooperatif untuk hadir dalam pemanggilan penyidik tersebut untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Polisi Periksa Tiko Suami BCL Pekan Ini untuk Dalami Dugaan Penggelapan Uang Rp 6,9 Miliar
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/3/2024).  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menjadwalkan pemanggilan terhadap Tiko Aryawahardana, suami artis Bunga Citra Lestari (BCL) soal dugaan penggelapan uang senilai Rp 6,9 miliar.

Adapun jadwal pemeriksaan ke Tiko dilakukan pada Kamis (11/7/2024) pekan ini di Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca juga: Alasan Polisi Belum Panggil Suami BCL Tiko Aryawardhana Meski Kasusnya Sudah Naik Penyidikan

"Terlapor Saudara TP sudah dikirimkan surat panggilan sebagai saksi untuk dimintai keterangan nanti tanggal 11 Juli hari Kamis," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (9/6/2024).

Ade Ary meminta agar Tiko kooperatif untuk hadir dalam pemanggilan penyidik tersebut untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.

“Jadi proses penyidikan masih berlangsung, jadi mohon waktu penyidik Satreskrim Jakarta Selatan masih bekerja,” tuturnya.

Sejauh ini, lanjut Ade Ary, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk dari pihak perbankan untuk mengaudit kerugian kasus tersebut.

Baca juga: Laporan Arina Winarto Atas Tiko Murni Perkara Bisnis, Bukan Urusan Rumah Tangga yang Belum Usai

Berita Rekomendasi

Duduk Perkara Kasus

kasus ini berawal saat Tiko dan mantan istri sepakat mendirikan sebuah perusahaan pada 2015 lalu bernama PT AAS.

"Dimana pelapor sebagai komisaris di PT AAS dan saudara TP (Tiko) sebagai direktur di PT AAS," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (5/6/2024). 

Saat itu, pelapor mengaku menyetor uang senilai Rp 2 miliar untuk modal ke dalam deposito berjangka. deposito tersebut kemudian digadaikan ke salah atau bank. 

Singkat cerita, restoran tersebut pun berjalan hingga 2019. Namun pada tahun 2021, antara Tiko dan AW pun bercerai. 

Saat itu AW menemukan dokumen keuangan perusahaan pada tahun 2017. Ketika di cek, diduga terdapat selisih Rp 140 juta dalam laporan yang ada. 

Selain itu, pelapor mengaku mendapati transaksi janggal di tiga rekening milik perusahaan. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas