Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kisah Supriyadi yang Bajaj-nya Hilang Dimaling: Ogah Lapor Polisi karena Tak Punya Duit

Supriyadi harus kehilangan bajaj miliknya karena maling. Dia enggan untuk melaporkan ke polisi karena tak punya uang.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Salma Fenty
zoom-in Kisah Supriyadi yang Bajaj-nya Hilang Dimaling: Ogah Lapor Polisi karena Tak Punya Duit
Istimewa
Ilustrasi. Supriyadi harus kehilangan bajaj miliknya karena maling. Dia enggan untuk melaporkan ke polisi karena tak punya uang. 

"Saya enggak lapor polisi, yang saya tahu lapor itu perlu biaya. Jadi saya berusaha cari dari kejadian sampai sekarang," katanya.

Kini, dengan raibnya bajaj miliknya, Supri mencari penghasilan uang dengan membantu istrinya berjualan makanan.

Hal itu dilakukannya sembari tetap dengan mencari bajaj miliknya.

"Ya sekarang cuma bantu istri jualan saja, sambil cari bajaj," tuturnya.

Lapor Polisi Tak Bayar

Berkaca dari perkataan Supri soal enggan lapor polisi harus membayar, ternyata hal tersebut salah.

Nyatanya, polisi dilarang untuk memungut biaya ke masyarakat ketika bertugas.

Adapun larangan itu tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas.

BERITA TERKAIT

Menurut Pasal 53 dan 55, dalam memberikan pelayanan kepada korban dan saksi terkait perkara yang sedang ditangani, anggota Polri dilarang untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan korban dan saksi.

Tindakan yang dilarang tersebut di antaranya, meminta biaya sebagai imbalan pelayanan, dan meminta biaya operasional untuk penanganan perkara.

Baca juga: Diskominfo Pati Kesulitan Ubah Nama Kampung Maling dan Kampung Penadah di Google Maps, Ini Alasannya

Selain itu, dalam menjalankan tugasnya, seluruh polisi juga terikat dengan kode etik profesi Polri.

Mengacu pada Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, setiap anggota Polri dilarang salah satunya untuk membebankan biaya tambahan dalam memberikan pelayanan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan peraturan-peraturan di atas, artinya, proses pelaporan ke polisi tidak dipungut biaya apapun.

Ini dikarenakan melaporkan tindak pidana merupakan hak dan kewajiban warga negara yang dilindungi oleh undang-undang.

Dalam Pasal 108 Ayat 1-3 KUHAP, setiap orang jika:

  • mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik atau penyidik, baik lisan maupun tertulis,
  • mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketenteraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa atau hak milik wajib seketika itu juga melapor kepada penyelidik atau penyidik,
  • merupakan pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib segera melapor kepada penyelidik atau penyidik.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryandha)(Kompas.com/Rizky Syahrial)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas