Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiko Aryawardhana Dicecar 41 Pertanyaan oleh Penyidik terkait Kasus Dugaan Penggelapan Rp 6,9 M

Tiko dicecar sebanyak 41 pertanyaan terkait kasus yang dilaporkan oleh mantan istrinya yang berinisial AW.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tiko Aryawardhana Dicecar 41 Pertanyaan oleh Penyidik terkait Kasus Dugaan Penggelapan Rp 6,9 M
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat memberikan keterangan perihal hasil pemeriksaan terhadap Tiko Aryawardana soal kasus dugaan penggelapan uang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiko Aryawardana telah menjalani proses pemeriksaan terkait kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp 6,9 miliar di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2024) kemarin.

Terkait hal ini, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan dalam proses pemeriksaan itu Tiko dicecar sebanyak 41 pertanyaan terkait kasus yang dilaporkan oleh mantan istrinya yang berinisial AW.




"Kemarin kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saudara TP. Ada 41 pertanyaan yang ditujukan kepada saudara TP," kata Bintoro kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2024).

Dijelaskan Bintoro, dari 41 pertanyaan terhadap Tiko, polisi mendalami terkait uang senilai Rp 2 miliar yang disebut digunakan untuk modal dari PT AAS perusahaan yang didirikan oleh Tiko dan mantan istrinya tersebut.

Pasalnya dijelaskan Bintoro, bahwa Tiko selama mendirikan perusahaan tersebut memiliki jabatan sebagai direktur di PT AAS.

"Dimana objek pemeriksaan terhadap penggunaan uang perusahaan PT AAS dengan modal Rp 2 M. Saudara TP ini merupakan Direktur dari PT AAS yang bergerak di bidang makanan dan minuman," ujarnya.

Duduk Perkara Kasus

BERITA TERKAIT

Kasus ini berawal saat Tiko dan mantan istri sepakat mendirikan sebuah perusahaan pada 2015 lalu bernama PT AAS.

"Dimana pelapor sebagai komisaris di PT AAS dan saudara TP (Tiko) sebagai direktur di PT AAS," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (5/6/2024).

Saat itu, pelapor mengaku menyetor uang senilai Rp 2 miliar untuk modal ke dalam deposito berjangka.

Deposito tersebut kemudian digadaikan ke salah atau bank.

Singkat cerita, restoran tersebut pun berjalan hingga 2019. Namun pada tahun 2021, antara Tiko dan AW pun bercerai.

Saat itu AW menemukan dokumen keuangan perusahaan pada tahun 2017. Ketika di cek, diduga terdapat selisih Rp 140 juta dalam laporan yang ada.

Selain itu, pelapor mengaku mendapati transaksi janggal di tiga rekening milik perusahaan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas