Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ungkap Dua Tersangka Kasus Narkoba yang Digerebek di Tangerang Residivis, Dipenjara 3 Kali

Lebih jauh dijelaskan Ade Ary, kedua tersangka bahkan telah masuk hotel prodeo sebanyak tiga kali dalam kasus yang sama.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Polisi Ungkap Dua Tersangka Kasus Narkoba yang Digerebek di Tangerang Residivis, Dipenjara 3 Kali
Dok Polda Metro Jaya
Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah kontrakan di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang terkait narkoba hingga disita 20 kilogram sabu. (Dok. Polda Metro Jaya). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut bahwa pelaku AS (77) dan H (45) yang ditangkap saat penggerebekan di sebuah kontrakan di wilayah Kabupaten Tangerang merupakan residivis kasus narkoba.

Seperti diketahui sebelumnya polisi berhasil menyita sebanyak 20 kilogram sabu dari tangan AS dan H dalam penggrebekan pada Kamis (11/7/2024) lalu.

Baca juga: Pelaku Peredaran Narkoba di Kampung Muara Bahari Gunakan Drone untuk Monitor Kedatangan Polisi




"Mereka adalah residivis yang pernah dihukum peristiwa yang sama," ucap Ade Ary saat dikonfirmasi, Sabtu (13/7/2024).

Lebih jauh dijelaskan Ade Ary, kedua tersangka bahkan telah masuk hotel prodeo sebanyak tiga kali dalam kasus yang sama.

Kendati demikian mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu tak merinci jenis narkoba apa yang pernah dimiliki oleh kedua tersangka hingga mereka pernah meringkuk di dalam tahanan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Metro Jaya Gerebek Kontrakan di Tangerang, 20 Kg Sabu Disita

"Dua-duanya informasi hasil interogasi penyidik dengan kedua tersangka dua-duanya pernah dihukum (dipenjara) tiga kali," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

Terkait hal ini sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Cicayur 1, RT 1 RW 2, Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang pada Kamis (11/7/2024) malam.

Dalam penggerebekan itu, dua orang berinisial AS (77) dan H (45) ditangkap pihak kepolisian.

"Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan terhadap dua orang yang diduga pelaku tindak pidana narkoba," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (12/7/2024).

Adapun penggerebekan ini berawal dari adanya laporan masyarakat di lokasi yang resah karena terjadi peredaran narkoba.

Dari situ, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga akhirnya menggerebek kontrakan tersebut.

"Sehingga tadi petugas kita dari Direktorat Reserse dari PMJ melakukan penangkapan lokasinya di sini," ucapnya.

Baca juga: Kasus Pegi Dikait-kaitkan dengan Transaksi Narkoba, Kuasa Hukum Siap Blak-blakan, Ini Syaratnya

Selain dua orang, polisi juga berhasil menyita narkoba jenis sabu seberat 20 kilogram yang dikemas dengan teh China.

Saat ini, lanjut Donald, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa keduanya.

"Totalnya ada 20 bungkus, ini kalau kita lihat satu bungkus ini lebih kurang beratnya 1 kilogram. Jadi kalau ditotal keseluruhan lebih kurang 20 kilogram," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas