Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Polisi Tangkap 2 Orang Pengeroyok Jurnalis Kompas TV Saat Liputan Sidang SYL

Penangkapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi dan CCTV di lokasi kejadian.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Erik S
zoom-in BREAKING NEWS: Polisi Tangkap 2 Orang Pengeroyok Jurnalis Kompas TV Saat Liputan Sidang SYL
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Bodhiya Vimala, jurnalis Kompas TV, saat membuat laporan kepolisian di Polda Metro Jaya atas dugaan pengeroyokan oleh massa pendukung mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai sidang vonis kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya bergerak cepat dalam kasus dugaan pengeroyokan yang dialami seorang Juru Kamera Kompas TV, Bodhiya Vimala saat liputan sidang vonis perkara korupsi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dua pelaku berinisial MNM (54) dan S (49) berhasil ditangkap pihak kepolisian pada Jumat (12/7/2024) atau sehari setelah kejadian.




"Kurang dari 1x24 jam sekitar tanggal 12 (Juli) sudah diamankan 2 orang yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau pengeroyokan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (15/7/2024).

Baca juga: Kronologi Jurnalis Kompas TV Dipukul-Ditendang Ormas Pendukung SYL saat Meliput Sidang Vonis

Penangkapan ini, kata Ade Ary, dilakukan setelah penyidik melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi dan CCTV di lokasi kejadian.

"2 orang tersebut adalah saudara MNM (54), itu diduga memukul korban, satu lagi saudara S (49), diduga menendang dan memukul korban dan juga kepada kamera korban," jelasnya.

Saat ini, Ade Ary mengatakan saat ini kedua orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan maksimal hukuman 5 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

"2 orang yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sejak tanggal 13 Juli telah dilakukan penahanan," tuturnya.

Untuk informasi, Kericuhan terjadi setelah sidang vonis terhadap terdakwa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Diketahui, SYL divonis 10 tahun penjara, dengan denda Rp300 juta dan harus membayar uang pengganti Rp14,1 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat.

Sejumlah anggota organisasi masyarakat (ormas) bernama Forum Masyarakat Sulawesi (Formasi) pro SYL berusaha mendorong polisi dan wartawan saat hendak ke luar ruang sidang.  

Sempat terjadi adu jotos hingga adu fisik, hingga mengakibatkan peralatan wartawan rusak. Tak hanya itu, pagar ruang sidang juga jebol.

Baca juga: Juru kamera Kompas TV Dipukul dan Ditendang Pendukung SYL Usai Sidang, Korban Lapor Polisi

Atas hal itu, seorang Juru Kamera Kompas TV, Bodhiya Vimala resmi membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya.

Adapun laporan tersebut diterima dan teregister dengan nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juli 2024.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas