Bunuh Sepupu dalam Duel Maut di Kebayoran Lama, HR Ditetapkan Sebagai Tersangka
Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Polisi menetapkan pria berinisial HR (45) yang terlibat duel maut dengan sepupunya, I (45), di Jalan Ciputat Raya, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Akibat perkelahian tersebut, I tewas.
"Ya kita tetapkan dia (HR) sebagai tersangka," kata Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Lama AKP Budi Laksono kepada wartawan, Senin (22/7/2024).
Baca juga: Duel Maut Pengantar Galon vs Juru Parkir di Jaksel, Berkelahi Tangan Kosong, Jukir Tewas
Budi menuturkan, tersangka HR dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Pasal 351 ayat 3. (Ancaman hukuman) di atas tujuh tahun lah," tutur dia.
Ia menambahkan, saat ini tersangka HR juga telah ditahan di Rutan Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Kebetulan sudah ditahan. Setelah 1×24 jam diamankan, besoknya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi kan," ujar Budi.
Adapun peristiwa duel maut antara HR dan I yang merupakan saudara sepupu itu terjadi pada Kamis (18/7/2024) siang sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Widya Agustiono mengatakan, pelaku dan korban sempat terlibat cekcok mulut sebelum berkelahi.
"Ya awalnya cekcok mulut, setelah itu bertikai adu pukul seperti itu," kata Widya saat dikonfirmasi, Kamis.
Namun, Widya belum mengungkap pemicu perselisihan antara pelaku dan korban.
Ia hanya menyebutkan bahwa pelaku berinisial HR (45) dan korban berinisial I (45) masih memiliki hubungan saudara.
"Mereka ini masih ada hubungan saudara. Yang satu ini, korban ini dia nganter Aqua galon pake motor becak itu. Satu lagi karyawan swasta dia," ungkap Kapolsek.
Baca juga: Duel Maut di Pamekasan, Paman Tewas di Tangan Keponakan
Ia menuturkan, korban meninggal dunia di tempat setelah terlibat duel. Korban mengalami luka di bagian wajah dan kepalanya.