Bunuh Sepupu dalam Duel Maut di Kebayoran Lama, HR Ditetapkan Sebagai Tersangka
Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Editor: Erik S
Istimewa
Jasad I (45), korban tewas dalam perkelahian maut di Kebayoran Lama, Jaksel, Kamis (18/7/2024)
"Kalau dari luar, yang terlihat ada luka lebam dan luka robek di kepala," tutur Widya.
Saat ini polisi telah mengamankan pelaku dan dibawa ke Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan.
"Masih pemeriksaan, saat ini masih terduga pelaku," ujar Widya.
Penulis: Annas Furqon Hakim
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Jadi Tersangka, Pria di Kebayoran Lama Ditahan Buntut Duel Maut Sampai Tewaskan Sepupu
dan
Duel Maut Saudara Sepupu di Kebayoran Lama Tewaskan 1 Orang, Pelaku Nangis Lihat Korban Tergeletak
Berita Rekomendasi