Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bunuh Sepupu dalam Duel Maut di Kebayoran Lama, HR Ditetapkan Sebagai Tersangka

Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Editor: Erik S
zoom-in Bunuh Sepupu dalam Duel Maut di Kebayoran Lama, HR Ditetapkan Sebagai Tersangka
Istimewa
Jasad I (45), korban tewas dalam perkelahian maut di Kebayoran Lama, Jaksel, Kamis (18/7/2024) 

"Kalau dari luar, yang terlihat ada luka lebam dan luka robek di kepala," tutur Widya.

Saat ini polisi telah mengamankan pelaku dan dibawa ke Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan.

"Masih pemeriksaan, saat ini masih terduga pelaku," ujar Widya.

Penulis: Annas Furqon Hakim

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Jadi Tersangka, Pria di Kebayoran Lama Ditahan Buntut Duel Maut Sampai Tewaskan Sepupu

dan

Duel Maut Saudara Sepupu di Kebayoran Lama Tewaskan 1 Orang, Pelaku Nangis Lihat Korban Tergeletak

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas