Pemuda Korban Penyekapan di Jakarta Timur Mengaku Dipaksa Dua Kali Jual Ginjal, Gagal Karena Ini
Selama disekap sejak Maret-Juni 2024 lalu kliennya dipaksa pelaku datang ke dua rumah sakit berbeda agar jual ginjal.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- MRR (23), pemuda korban penyekapan dan penyiksaan 30 orang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur mengaku dipaksa jual ginjal di rumah sakit.
Tidak hanya sekali, percobaan jual ginjal itu dilakukan dua kali di rumah sakit.
Pengacara MRR, Muhamad Normansyah mengatakan selama disekap sejak Maret-Juni 2024 lalu kliennya dipaksa pelaku datang ke dua rumah sakit berbeda agar jual ginjal.
Baca juga: Terduga Pelaku Penyekapan di Jakarta Timur Kini Melaporkan Korbannya Terkait Penggelapan
"Keterangan korban dipaksa menjual ginjal untuk membayar hutang ke dua rumah sakit. Dipaksa oleh mereka untuk mencoba itu," kata Normansyah saat dikonfirmasi, Senin (22/7/2024).
Kala itu, para pelaku memaksa MRR menjual organ ginjal demi membayarkan utang pembagian keuntungan penjualan mobil sebesar Rp100 juta kepada pelaku utama berinisial H.
Tidak diketahui pasti bagaimana para pelaku dapat mengetahui informasi penjualan organ tersebut, namun merekalah yang mengurus administrasi penjualan ginjal.
"Korban tidak tahu tujuannya apa disuruh ikut saja, yang ngurusin semua adalah pelaku. Di sana (rumah sakit) korban tidak ketemu siapa-siapa, pelaku yang ngurus semua," ujarnya.
Beruntung rencana para pelaku menjual organ ginjal MRR gagal, karena pihak rumah sakit menyatakan bahwa donor ginjal hanya dapat dilakukan ketika sudah ada pasien membutuhkan.
Informasi ini pun sudah disampaikan saat MRR dimintai keterangan sebagai pelapor kepada penyelidik Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
"Keterangan (pihak rumah sakit) katanya (menjual organ ginjal) tidak bisa (langsung) harus menunggu ada yg nyari dulu," tutur Normansyah.
Sebagai informasi, MRR disekap dan dianiaya sejak bulan Maret hingga Juni 2024 lalu oleh seorang temannya berinisial H dan puluhan pelaku lain pada satu cafe di Kecamatan Duren Sawit.
Baca juga: Belajar dari Kasus Penyekapan di Jaktim, Polisi Ingatkan Masyarakat yang Berutang untuk Bayar Utang
Penyekapan dan penganiayaan itu dipicu karena korban tak mampu melunasi uang pembayaran penjualan mobil yang harusnya dibagi dengan sistem 60/40 antara H dan MRR.
MRR awalnya berniat membayarkan uang hasil penjualan kepada H secara bertahap, namun H meminta uang dibayarkan dengan bunga sehingga dari awalnya Rp100 juta menjadi Rp300 juta.
Nahas di saat MRR berupaya melakukan pembayaran utang pada Maret 2024 lalu H bersama teman-temannya justru menyekap dan melakukan penganiayaan secara bergantian.
Penulis: Bima Putra
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pelaku Penyekapan di Duren Sawit Sempat Bawa Korban ke 2 Rumah Sakit untuk Jual Ginjal