Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kebingungan Keluarga Bos Aksesori Saat Kematian Asep: Istri Tidak Terlihat Sedih, Anak Senyum-senyum

Juhariah (45) istri korban berada di ruangan yang berbeda. Dia tidak terlihat di samping suaminya saat almarhum terbujur kaku di ruang tengah rumah me

Editor: Erik S
zoom-in Kebingungan Keluarga Bos Aksesori Saat Kematian Asep: Istri Tidak Terlihat Sedih, Anak Senyum-senyum
Wartakotalive.com
Seorang anak tega membunuh ayah kandungnya sendiri di wilayah Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Alasannya, karena kesal hubungannya dengan sang pacar tidak direstui ketika ingin menikah. - 

Mereka kemudian menganiaya korban hingga tewas pada Kamis (27/6/2024) sekitar pukul 03.30 WIB.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan Silvia Nur Alfiani emosi lantaran hubungannya tak direstui korban.

Sementara Juhariah juga kesal karena tak diberi uang untuk membayar utang.

"Motif dari keterangan, istri korban ini ada beberapa utang ke temen-temannya, korban tidak bersedia untuk melunasi. Dikasih nafkah juga menurut dia (pelaku) tidak cukup."

Baca juga: Pengusaha Aksesori di Bekasi Sempat Lolos dari 2 Kali Usaha Pembunuhan Istri, Anak dan Pacar Anaknya

"Kemudian kalau anaknya udah pacaran bertahun-tahun, tapi tak kunjung dikasih restu untuk menikah oleh korban," ujarnya, Senin (22/7/2024), dikutip dari TribunBekasi.com.

Mereka dua kali merencanakan aksi pembunuhan menggunakan racun tapi gagal.

Korban kemudian dibunuh dengan cara dicekik dan dibenturkan kepalanya.

Berita Rekomendasi

"Istri dan anak korban dua kali sempat gagal melakukan percobaan pembunuhan dengan mencampur cairan pembersih lantai dengan minuman soda susu dan minuman jeruk," sambungnya.

Ketiga tersangka membuat skenario AS tewas karena sakit dan mengundang warga saat prosesi pemakaman.

Usai melakukan pembunuhan, tersangka Hagistiko Pramada mengajukan pinjaman online sebesar Rp 13 juta dan Rp 43 juta menggunakan handphone korban.

Setelah pinjaman cair, uang ditransfer ke rekening Silvia Nur Alfiani dan Hagistiko Pramada.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 3 Jo Pasal 5 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Ancaman hukuman yang dihadapi termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun," jelasnya. (Kompas.com/Tribunnews/TribunJakarta) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas