Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kirim 50 Wanita ke Australia untuk Dijadikan PSK, Perempuan Indonesia Diancam 15 Tahun Penjara

Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, yang bersangkutan berperan sebagai perekrut korban, menyiapkan visa dan tiket keberangkatan korban ke Sidney

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kirim 50 Wanita ke Australia untuk Dijadikan PSK, Perempuan Indonesia Diancam 15 Tahun Penjara
independent.co.uk
Ilustrasi PSK-Perempuan berusia 36 tahun berinisial FLA ditangkap Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri bersama Australian Federal Police (AFP). FLA yang ditangkap di rumahnya di Perumahan Semanan Indah, Blok G Nomor 3A, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat pada 18 Maret 2024 silam diduga mengirimkan sejumlah perempuan asal Indonesia untuk dipekerjakan menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) di Sydney, Australia. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Perempuan berusia 36 tahun berinisial FLA ditangkap Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri bersama Australian Federal Police (AFP).

FLA yang ditangkap di rumahnya di Perumahan Semanan Indah, Blok G Nomor 3A, Kelurahan Semanan,
Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat pada 18 Maret 2024 silam diduga mengirimkan sejumlah perempuan asal Indonesia untuk dipekerjakan menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) di Sydney, Australia.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, yang bersangkutan berperan sebagai perekrut korban, menyiapkan visa dan tiket keberangkatan korban ke Sydney,

Pengakuan FLA kepada polisi, para perempuan yang dikirim ke Sydney itu diserahkan pada SS alias Batman, pelaku lain yang berperan sebagai muncikari dan koordinator tempat prostitusi.

“Tersangka SS alias Batman menjemput, menampung dan mempekerjakan para korban di beberapa tempat prostitusi, serta memperoleh keuntungan.

Tersangka ditangkap AFP pada 10 Juli 2024 di Sydney, dan saat ini menjalani penahanan di kantor AFP," ujar Djuhandani Rahardjo Puro di Kantornya, Jakarta, Selasa(23/7).

Baca juga: Kasus Eksploitasi Wanita dan Anak di Grup Telegram dan X, 1.926 Orang Dipekerjakan jadi PSK Open BO

Usut punya usut FLA dan SS ternyata sudah bekerja sama sejak tahun 2019 untuk mempekerjakan PSK asal Indonesia di Sydney.

BERITA REKOMENDASI

Total sudah 50 orang perempuan yang mereka kirim ke Sydney untuk dijadikan pemuas nafsu lelaki hidung belang.

Dari kejahatan tersebut, keduanya meraup keuntungan hingga Rp500 juta.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun minimal 3 tahun, dan denda paling sedikit Rp120 juta atau paling banyak Rp600 juta.

Menurut Djuhandani, perempuan Indonesia yang dijual jadi PSK ke Sydney, Australia
gajinya ditahan. Mereka juga harus bekerja selama 12 jam sehari dan gaji satu bulan pertama ditahan sampai (tiga bulan atau kontrak selesai), jam kerja 10 sampai 12 jam perhari, kerja minimal 20 hari perbulan,"  katanya.
PSK Anak

Sementara itu Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri juga membongkar kasus eksploitasi wanita dan anak yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK) dan dijajakan melalui akun X dan telegram. Dari pengungkapan ini sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka yakni pria berinisial MIR alias IM alias Sam (26) dan tiga wanita yaitu YM (26), MRP alias Alona alias Aline (39) dan CA alias Aul (19).


Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni menjelaskan, adapun modus yang dilakukan oleh para tersangka yakni dengan menawarkan jasa layanan seksual atau open BO yang terdiri dari perempuan dibawah umur. "Kemudian ada istilah-istilah dari mereka yaitu sekuter atau selebriti kurang terkenal," kata Dani.

Dalam melancarkan aksinya para tersangka pun mewajibkan calon pelanggannya untuk bergabung dalam member telegram dan membayar nominal yang telah ditentukan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas