Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kirim 50 Wanita ke Australia untuk Dijadikan PSK, Perempuan Indonesia Diancam 15 Tahun Penjara

Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, yang bersangkutan berperan sebagai perekrut korban, menyiapkan visa dan tiket keberangkatan korban ke Sidney

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kirim 50 Wanita ke Australia untuk Dijadikan PSK, Perempuan Indonesia Diancam 15 Tahun Penjara
independent.co.uk
Ilustrasi PSK-Perempuan berusia 36 tahun berinisial FLA ditangkap Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri bersama Australian Federal Police (AFP). FLA yang ditangkap di rumahnya di Perumahan Semanan Indah, Blok G Nomor 3A, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat pada 18 Maret 2024 silam diduga mengirimkan sejumlah perempuan asal Indonesia untuk dipekerjakan menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) di Sydney, Australia. 

Adapun nominal tersebut pelaku mematok harga mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 2
juta.

Selain itu para tersangka juga mematok harga Rp 8 hingga Rp 17 juta jika para anggota membernya hendak bersetubuh dengan perempuan dibawah umur.

Terhitung dalam kasus ini terdapat 1.962 talent atau orang yang telah ditawarkan oleh para tersangka dimana 19 diantaranya merupakan perempuan dibawah umur.




Jumlah talent yang ditawarkan pelaku di grup telegram ini sebanyak 1.962 talent atau orang dan saat ini untuk kategori perempuan dibawah umur teridentifikasi 19 orang,"  tuturnya.

"Jasa layanan ini telah berjalan sejak bulan Juli 2023 sampai dengan saat ini, jadi kurang lebih sudah satu tahun ini grup itu berjalan," sambungnya.

Tak hanya itu bahkan para tersangka juga membuat grup tersendiri yang diperuntukkan bagi pelanggan yang mereka anggap loyal. Adapun pelanggan yang mereka loyal akan dimasukkan ke dalam grup yang dinamakan Hidden Gems.

"Jadi ada grup tersendiri yang dikelompok mereka yang memungkinkan untuk masuk, yaitu adalah loyal custumer dengan membayar deposit tentunya Rp 5 hingga Rp 10 juta," jelasnya. (Tribun Network/abd/fah/wly)

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas