Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Ajukan Kasasi Vonis Bebas Anak Politisi PKB Kasus Tewasnya Dini, Hakim Abaikan Bukti CCTV

Kejagung mengatakan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan jaksa

Editor: Erik S
zoom-in Kejagung Ajukan Kasasi Vonis Bebas Anak Politisi PKB Kasus Tewasnya Dini, Hakim Abaikan Bukti CCTV
Kolase Tribun-Video.com
Polemik Bebasnya Ronald Tannur, Anak Eks Anggota DPR yang Lolos dari Kasus Tewasnya Sang Pacar Dini 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kejaksaan akan mengajukan kasasi vonis bebas terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29), Gregorius Ronald Tannur (31).

Vonis bebas anak politisi PKB Edward Tannur tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (24/7/2024).

"Kita akan mengambil langkah hukum kasasi karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar, Kamis (25/7/2024).

Baca juga: Alasan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Walau Dituntut 12 Tahun Kasus Aniaya Kekasih hingga Tewas

Harli menyebut majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur tanpa dasar yang jelas. Majelis hakim dinilai tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Salah satu bukti yang dinilai dikesampingkan majelis hakim adalah rekaman CCTV tindakan Ronald Tannur menganiaya Dini Sera Afriyanti. Dalam rekaman CCTV tersebut, Ronald terlihat menganiaya Dewi dan melindasnya dengan mobil.

"Pertimbangan hakim yang didasarkan hanya pada tidak ada saksi sangat tidak beralasan karena hakim tidak secara utuh mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh JPU, misalnya bukti CCTV," kata Harli dikutip Kompas.com.

Harli menambahkan, JPU masih menunggu salinan putusan pengadilan terkait kasus ini untuk menyusun memori kasasi. Jaksa disebut memiliki waktu 14 hari untuk menyusun kasasi.

Berita Rekomendasi

"Ada waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi dan 14 hari setelah itu untuk mengajukan memori kasasinya," katanya.

Majelis hakim PN Surabaya membebaskan Ronald Tannur dengan alasan tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan. Majelis hakim meminta anak Edward Tannur itu segera dibebaskan dari tahanan usai putusan.

Setelah diputus bebas, Ronald Tannur menangis dan menyebut vonis bebasnya adalah kehendak Tuhan. Ronald enggan menjawab pertanyaan wartawan soal putusan hakim, mengalihkannya ke kuasa hukum.

Keluarga akan melapor ke MA

Pengacara keluarga mendiang Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura mengatakan akan melaporkan hakim tersebut kepada Hakim Pengawas di Mahkamah Agung.

"Keputusan ini menunjukkan betapa sulitnya mencari keadilan di Indonesia," ungkap Dimas dengan nada kesal, Rabu (24/7/2024).

Ketidakpuasan Dimas ketika Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari segala tuduhan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni hukuman penjara selama 12 tahun.

Baca juga: Anak Anggota DPR Ronald Tannur Bebas di Kasus Pembunuhan, Hakim: Korban Tewas Imbas Konsumsi Miras

"Saya berdoa semoga para hakim mendapatkan balasan yang setimpal dari Tuhan yang Maha Esa," katanya.

Selain berupaya mencari keadilan dengan melaporkan ke Mahkamah Agung, ia juga akan mendorong Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum kasasi.

"Harapannya adalah agar hakim di tingkat pengadilan lebih tinggi dapat memutuskan kasus kematian Dini Sera Afrianti dengan seadil-adilnya," ucapnya.

Sementara dalam persidangan, Hakim Erintuah Damanik menilai terdakwa Ronnald Tannur masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis.

 Hal itu dibuktikan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

"Apabila ada pihak-pihak yang keberatan dengan putusan tersebut silakan mengkaji lewat proses hukum," kata Hakim Erintuah Damanik saat membaca amar putusan.

Dituntut 12 tahun penjara

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Ronald Tannur hukuman penjara selama 12 tahun.

Baca juga: Minta Hakim yang Jatuhkan Vonis Bebas Ronald Tannur Diperiksa, Pimpinan Komisi III DPR: Ngaco Aja!

Jaksa mendakwa anak mantan anggota DPR RI Edward Tannur itu  dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Selain hukuman badan, lelaki asal Nusa Tenggara Timur juga dituntut supaya membayar Rp263 juta kepada keluarga korban. Jaksa sudah menyiapkan cara agar terdakwa bisa membayar restitusi.

Mobil milik terdakwa yang menjadi barang bukti kasus penganiayaan kekasih tersebut bakal dilelang, kemudian hasil penjualan digunakan untuk membayar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada ahli waris Dini Sera Afrianti sebesar Rp 263 juta, dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” terang amar tuntutan jaksa penuntut umum Muzakki, Kamis (27/6/2024).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas