Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wanita Korban Penganiayaan di Jaksel Sempat Pura-pura Pingsan usai Dianiaya Tersangka

Tak hanya menggunakan pisau, tersangka diketahui juga menganiaya korban dengan cara menjambak rambutnya.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Wanita Korban Penganiayaan di Jaksel Sempat Pura-pura Pingsan usai Dianiaya Tersangka
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
KAS (20), tersangka penganiayaan terhadap wanita kenalan media sosial, NRS (19), saat dihadirkan Polres Metro Jakarta Selatan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2024). NRS dianiaya tersangka KAS usai menolak hubungan badan. 

"Pelaku merupakan orang Bekasi, kemudian kita ambil (tangkap) di apartemen yang merupakan kos-nya di Lenteng Agung," kata Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Sofyan saat jumpa pers, Kamis (25/7/2024).

Lebih jauh Sofyan menjelaskan bahwa korban NRS dan KAS telah berkenalan melalui sosial media sejak Mei 2024 lalu.

Setelah dua bulan menjalin komunikasi, akhirnya keduanya pun memutuskan untuk bertemu pada Juli 2024 tepatnya pada Sabtu tanggal 20 Juli di apartemen milik tersangka.

"Dua bulan (kenalannya) Jadi dia Mei 2024 kenalan, lanjut ketemuan, baru ketemu sekali di bulan Juli," sebutnya.

Sementara itu di kesempatan yang sama Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menjelaskan, saat itu KAS pun mengajak korban untuk menonton bioskop hingga akhirnya menginap di apartemen milik tersangka.

Selang dua hari kemudian, tersangka pun mengantar NRS untuk pulang ke rumah di wilayah Tangerang.

Akan tetapi selama perjalanan, tersangka sempat mengajak NRS untuk berhubungan badan namun ditolak oleh korban.

Berita Rekomendasi

"Tapi KAS tetap memaksa jadi itu pemicu dari emosi yang keluar dari KAS melakukan menusuk leher dengan barang buktinya yaitu pisau," kata Nurma.

Akibat perbuatannya itu KAS pun dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan terancam hukuman selama 5 tahun penjara.

Terkait hal ini sebelumnya, Seorang wanita berinisial NRS dikabarkan mengalami tindak penganiayaan yang dilakukan oleh pria yang ia kenal melalui sosial media di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro menjelaskan kejadian itu bermula ketika NRS dan pelaku bertemu di apartemen setelah sebelumnya berkenalan di sosial media.

Hanya saja terkait hal ini Bintoro belum menjelaskan mengenai identitas daripada pria terduga pelaku tersebut.

"Menurut keterangan korban, kejadian berawal dari korban yang mengenal terlapor di sosial media, yang kemudian korban dan terlapor bertemu di apartemen terlapor," kata Bintoro saat dikonfirmasi, Kamis (25/7/2024).

Ilustrasi kekerasan. Seorang dosen tega menikam mahasiswinya yang juga pacarnya lantaran lamarannya ditolak.
Ilustrasi kekerasan. Seorang dosen tega menikam mahasiswinya yang juga pacarnya lantaran lamarannya ditolak. (pixabay.com)

Lalu setibanya di apartemen tersebut, pelaku kata Bintoro mengaku kesal lantaran saat itu korban menolak berhubungan badan dan meminta untuk pulang.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas