Wanita Korban Penganiayaan di Jaksel Sempat Pura-pura Pingsan usai Dianiaya Tersangka
Tak hanya menggunakan pisau, tersangka diketahui juga menganiaya korban dengan cara menjambak rambutnya.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
KAS (20), tersangka penganiayaan terhadap wanita kenalan media sosial, NRS (19), saat dihadirkan Polres Metro Jakarta Selatan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2024). NRS dianiaya tersangka KAS usai menolak hubungan badan.
Lebih lanjut, korban dan pelaku pun kembali bertengkar ketika keduanya tengah berada di dalam mobil saat keluar dari apartemen.
"Dikarenakan emosi, terlapor kemudian melukai korban dengan cara melukai menggunakan pisau," jelasnya.
Baca juga: Kominfo Blokir 2,6 Juta Situs Judi Online, Klaim Selamatkan Kerugian Hingga Triliunan Rupiah
Akibat hal itu korban pun mengalami sejumlah luka di bagian leher serta jari-jarinya.
Korban yang merasa tidak terima akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Berita Rekomendasi