Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita Tukang Cat Duco di Jalan Kramat, Kerap 'Kucing-kucingan' dengan Anggota Dishub

Tukang cat duco di Jalan Kramat Raya, Jakarta, Sapri menceritakan bagaimana dirinya kucing-kucingan dengan Dishub DKI Jakarta yang buyarkan usahanya.

Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Cerita Tukang Cat Duco di Jalan Kramat, Kerap 'Kucing-kucingan' dengan Anggota Dishub
Aime Azzahra Salsabila Putri 
Seorang tukang cat duco menjajakan jasanya di tepi Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2024). 

Laporan Aime Azzahra Salsabila Putri dari Jakarta

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di tengah ketatnya persaingan bengkel cat mobil di Jakarta, belasan penyedia jasa cat duco di sepanjang Jalan Kramat Raya, Jakarta masih bertahan.

Mereka mampu menyaingi bengkel-bengkel besar lantaran harga yang dipatok relatif terjangkau dan pengerjaannya yang cepat.

“Sehari pasti selesai, harganya mulai Rp300 ribu, tergantung kerusakan mobilnya,” ucap Sapri, seorang tukang cat duco saat ditemui di Jalan Kramat Raya, Jakarta, Rabu (24/7/2024) siang.

Meski tidak seramai dulu, kawasan tersebut tetap menjadi pusat cat duco body repair.

Siang itu masih tampak beberapa mobil yang sedang dipoles bak ketok magic oleh tukang cat duco di dalam gang Kramat.

“Ya memang nggak seramai dulu, tapi tetap ada aja pelanggan yang datang. Sehari bisa tiga sampai lima mobil, tapi kadang-kadang ya nggak dapat sama sekali,” ungkap Sapri.

Berita Rekomendasi

Tukang cat duco di kawasan Jalan Kramat itu bekerja tim.

Sapri sendiri mengaku bagian mencari pelanggan.

"Nah, kalau yang di dalam (gang) itu yang bagian ngecat. Jadi kami berkelompok, nanti hasilnya dibagi rata,” imbuhnya.

Banyak sudah suka duka yang dialami para penyedia jasa cat duco itu.

Baca juga: Kisah Tukang Cat Duco di Jalan Kramat yang Kini Kian Sulit Dapat Pelanggan

Sapri kemudian membagikan pengalamannya saat anggota Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta datang dan membuyarkan usahanya.

Ketika itu mereka sedang mengecat mobil pelanggan di pinggir jalan, namun kemudian Dishub datang dan menderek mobil pelanggan.

“Kan di sini udah nggak boleh (parkir sembarangan) karena ada aturannya. Jadi ya yang punya mobil harus bayar biaya pelanggaran, rugi.”

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas