Terkuak Cara Pemuda Kendal Memperoleh Ribuan Konten Video Asusila yang Disimpan di Ponsel
MAFA diamankan karena menjual konten video porno anak melalui akun Telegram bernama Deflamingo Collection
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap fakta baru terkait koleksi konten video porno di akun Telegram pemuda asal Kendal, Jawa Tengah berinisial MAFA (20).
MAFA diamankan karena menjual konten video porno anak melalui akun Telegram bernama Deflamingo Collection.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, total konten pornografi pada Deflamingo Collection sejumlah 8.400 video dan 32.640 foto.
Pelaku MAFA mengaku mendapatkan video porno tersebut dari sejumlah akun media sosial lalu di-download lalu disimpan pada perangkat handphone miliknya.
"Selanjutnya dikirimkan kepada setiap member," kata Ade Safri, Selasa (30/7/2024).
Kepada polisi, pelaku mengaku beraksi selama setahun tepatnya sejak Agustus 2023 hingga Juli 2024.
Setiap bulannya, MAFA bisa meraup keuntungan Rp 7 juta.
Baca juga: Jual Video Porno Anak di X dan Telegram, Pemuda asal Kendal Ditangkap
"Tersangka dalam melakukan tindak pidana dimaksud, sudah dilakukan sejak bulan Agustus 2023 sampai dengan bulan Juli 2024 dengan omzet bulanan sekitar Rp 5-7 juta per bulan," ungkap Direktur Reserse dan Kriminal Khusus.
Ia menyebut motif ekonomi melatarbelakangi pelaku dalam menjalankan bisnis haram tersebut.
"Motif tersangka dalam menawarkan, menjual, mentransmisikan, menyebarkan konten file bermuatan asusila atau pornografi adalah ekonomi," ujar Ade Safri.
Paket Bulanan dan Eceran
Pelaku menawarkan dua paket kepada calon pembelinya yaitu paket bulanan dan eceran.
"Adapun paket yang ditawarkan tersangka pada channel Telegram tersebut antara lain paket bulanan seharga Rp 165 ribu dan paket eceran seharga Rp 15 ribu," kata Ade Safri.
Ade Safri menuturkan, pembayaran paket video porno itu dilakukan melalui dompet digital atau e-wallet.
Pembeli yang sudah melakukan pembayaran bakal dikirimkan link yang berisi video porno.
"Bilamana pembeli telah melakukan pembayaran, maka pembeli akan menerima link untuk menonton video porno secara full dari paket yang sudah dipilih," tutur Ade Safri.
Ade Safri menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula ketika polisi melakukan patroli siber di beberapa platform media sosial.
Saat itu polisi menemukan akun Telegram bernama Deflamingo yang menyebarkan dan menjual video porno.
"Di mana di salah satu video yang diperjualbelikan terdapat muatan pornografi anak dengan nama Loli," ungkap Ade Safri.
Atas temuan tersebut, penyidik Direskrimsus Polda Metro Jaya mulai menelusuri pemilik akun Telegram Deflamingo.
Setelah melewati serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengungkap identitas pemilik akun dan tempat tinggalnya.
Polisi lalu menangkap MAFA di indekosnya di Bandung pada Jumat (26/7/2024).
Tak lama kemudian, MAFA ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan," ujar Ade Safri.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pemilik Akun Telegram Deflamingo Punya 8.400 Video Porno, Hasil Download di Medsos Lalu Dijual