Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Meninggal, Suami Terima Rp 42 Juta Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Keluarga atau ahli waris Ita Handriyani (52) menerima santunan atau program manfaat Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 42 juta.

Penulis: Erik S
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Istri Meninggal, Suami Terima Rp 42 Juta Santunan BPJS Ketenagakerjaan
ist
Penyerahan secara simbolis kepada keluarga atau ahli waris Ita Handriyani (52) program manfaat Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp42 juta. Santunan tersebut diserahkan Wali Kota Jakarta Timur M Anwar kepada suami Ita, Abdul Razak (57) di kantor Wali Kota Jakarta Timur, Kamis (1/8/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga atau ahli waris Ita Handriyani (52) menerima santunan atau program manfaat Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 42 juta.

Santunan tersebut diterima oleh suaminya, Abdul Razak (57), secara simbolis di kantor Wali Kota Jakarta Timur, Kamis (1/8/2024).

Abdul Razak mengaku sangat terbantu sebagai penerima manfaat JKM. Apalagi anaknya yang bungsu sebentar lagi akan masuk kuliah.

"Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan ini membantu untuk orang-orang seperti saya. Insya Allah uang ini saya gunakan buat anak saya kuliah," kata Abdul Razak.

Mantan pegawai Mustika Ratu tersebut mengatakan istrinya terdaftar peserta JKM sekitar dua tahun yang lalu.

Ita dulunya seorang kader Dasawisma di RT 1 RW 1 Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Dia meninggal akibat menderita sakit di belakang punggungnya.

BERITA TERKAIT

Kata dokter, sakit di punggung Ita akibat pernah jatuh beberapa puluh tahun yang lalu.

"Kata dokter pernah jatuh beberapa puluh tahun lalu. Baru dirasakan. Kalau seandainya panjang umur, dioperasi, dikasih ring," beber Abdul Razak.

Baca juga: Sukses 5 Tahun Cetak Hasil Investasi Optimal, BPJS Ketenagakerjaan Berhasil Raih Penghargaan Khusus

Sementara Wali Kota Jakarta Timur M Anwar mengonfirmasi Ita adalah anggota Dasawisma.

Pencairan uang santunan tersebut sempat tertunda karena adanya miskomunikasi.

"Ini keterlambatan bukan kesalahan dari Pemerintah kota atau BPJS. Hanya miskomunikasi. Jadi ada salah satu syarat yang tidak dipenuhi ketika mereka berikan bukti-bukti tidak dicek lagi," beber Anwar.

Anwar mengatakan baru mengetahui kendala tersebut ketika dihubungi RW setempat.

"Akhirnya saya cek ke BPJS. Ternyata ada persyaratan yang kurang, setelah klaim diajukan ke BPJS Ketenagakerjaan, tidak lama kemudian, klaim nya cair," kata Anwar,

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas