Istri Meninggal, Suami Terima Rp 42 Juta Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Keluarga atau ahli waris Ita Handriyani (52) menerima santunan atau program manfaat Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 42 juta.
Penulis: Erik S
Editor: Hasanudin Aco
Dengan adanya kejadian ini, Anwar berharap para ahli waris yang hendak mencairkan dana melengkapi persyaratan dan memantau tahapan-tahapannya.
"Jangan setelah diserahkan ditinggal, kan repot. Ini pembelajaran kita bersama. Supaya tidak terjadi lagi diberikan sosialisasi baik dari BPJS atau dari RT, RW setempat. Biar mereka paham. Klaim asuransi apakah sih syaratnya, klaim kematian syaratnya apa," pungkas Anwar.
Terkendala surat keterangan ahli waris
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger Dewi Manik Imannury mengatakan faktor yang menjadi kendala pencairan dana tersebut adalah surat keterangan ahli waris.
Dewi mengatakan pihaknya langsung membantu keluarga Abdul Razak mengurus persyaratan tersebut.
Setelah dibantu, proses pencairan hanya membutuhkan 1 hari kerja.
"Ternyata masih terkendala ahli waris di RT, RW, Kecamatan. Makanya kemarin kami coba bantu ke RT, RW dan kecamatan, akhirnya clear," kata Dewi di kesempatan yang sama.
Dewi mengatakan persyaratan yang perlu dilengkapi saat mengurus pencairan manfaat JKM adalah Kartu KPJ, KTP, KK, akte kematian dan surat keterangan ahli waris.