Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Meninggal, Suami Terima Rp 42 Juta Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Keluarga atau ahli waris Ita Handriyani (52) menerima santunan atau program manfaat Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 42 juta.

Penulis: Erik S
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Istri Meninggal, Suami Terima Rp 42 Juta Santunan BPJS Ketenagakerjaan
ist
Penyerahan secara simbolis kepada keluarga atau ahli waris Ita Handriyani (52) program manfaat Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp42 juta. Santunan tersebut diserahkan Wali Kota Jakarta Timur M Anwar kepada suami Ita, Abdul Razak (57) di kantor Wali Kota Jakarta Timur, Kamis (1/8/2024). 

Dengan adanya kejadian ini, Anwar berharap para ahli waris yang hendak mencairkan dana melengkapi persyaratan dan memantau tahapan-tahapannya.

"Jangan setelah diserahkan ditinggal, kan repot. Ini pembelajaran kita bersama. Supaya tidak terjadi lagi diberikan sosialisasi baik dari BPJS atau dari RT, RW setempat. Biar mereka paham. Klaim asuransi apakah sih syaratnya, klaim kematian syaratnya apa," pungkas Anwar.

Terkendala surat keterangan ahli waris




Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger Dewi Manik Imannury mengatakan faktor yang menjadi kendala pencairan dana tersebut adalah surat keterangan ahli waris.

Dewi mengatakan pihaknya langsung membantu keluarga Abdul Razak mengurus persyaratan tersebut.

Setelah dibantu, proses pencairan hanya membutuhkan 1 hari kerja.

"Ternyata masih terkendala ahli waris di RT, RW, Kecamatan. Makanya kemarin kami coba bantu ke RT, RW dan kecamatan, akhirnya clear," kata Dewi di kesempatan yang sama.

BERITA TERKAIT

Dewi mengatakan persyaratan yang perlu dilengkapi saat mengurus pencairan manfaat JKM adalah Kartu KPJ, KTP, KK, akte kematian dan surat keterangan ahli waris.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas