Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka, Cek Syarat, Besaran Gaji, dan Jadwal Rekrutmen
Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 dibuka hingga 28 September 2024, berikut syarat, besaran gaji dan jadwal seleksinya, untuk perhitungan suara daerah.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 dibuka, berikut syarat, besaran gaji dan jadwal seleksinya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dibuka mulai hari ini, Selasa (17/9/2024) hingga 28 September 2024.
KPPS Pilkada 2024 bertugas atas nama KPU Kota/Kabupaten yang melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Jumlah anggota KPPS Pilkada 2024 setiap TPS sebanyak 7 orang yang terdiri dari seorang ketua dan enam anggota.
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin mengatakan pembentukan KPPS Pilkada 2024 adalah bagian penting dalam pemungutan suara.
“Pembentukan KPPS adalah bagian dari yang sangat krusial, salah satu agenda penting menjelang hari pemungutan suara, karena jajaran adhoc di tingkat KPPS merupakan jumlah yang paling banyak. KPPS akan menjadi ujung tombak KPU, pasukan di semua TPS untuk bekerja dan memastikan pelaksanaan pilkada di TPS benar-benar difasilitasi dengan baik,” jelas Afif, dikutip dari laman KPU, Selasa (17/9/2024).
Lantas apa saja syarat daftar KPPS Pilkada 2024 ?
Simak syarat, besaran gaji dan jadwal pendaftaran KPPS Pilkada 2024, berikut ini.
Syarat Daftar KPPS Pilkada 2024
- Warga negara Indonesia
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun sampai 55 tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
Besaran Gaji KPPS Pilkada 2024
Mengutip laman Pemkab Batang, berikut besaran gaji anggota KPPS Pilkada 2024:
- Gaji ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900.000 per orang per bulan
- Gaji anggota KPPS Pilkada 2024: Rp850.000 per orang per bulan
- Gaji petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per orang per bulan
Keputusan mengenai honorarium untuk petugas dan pengawas Pilkada 2024 dituangkan dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Jadwal Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
Dilansir dari laman Pemkot Depok, berikut jadwal lengkap seleski penerimaan KPPS Pilkada 2024:
Baca juga: KPU Prediksi Jumlah Calon Tunggal dalam Pilkada 2024 Menurun
1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024
2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024
3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18-29 September 2024