Istri Meninggal, Suami Terima Rp 42 Juta Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Keluarga atau ahli waris Ita Handriyani (52) menerima santunan atau program manfaat Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 42 juta.
Penulis: Erik S
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga atau ahli waris Ita Handriyani (52) menerima santunan atau program manfaat Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 42 juta.
Santunan tersebut diterima oleh suaminya, Abdul Razak (57), secara simbolis di kantor Wali Kota Jakarta Timur, Kamis (1/8/2024).
Abdul Razak mengaku sangat terbantu sebagai penerima manfaat JKM. Apalagi anaknya yang bungsu sebentar lagi akan masuk kuliah.
"Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan ini membantu untuk orang-orang seperti saya. Insya Allah uang ini saya gunakan buat anak saya kuliah," kata Abdul Razak.
Mantan pegawai Mustika Ratu tersebut mengatakan istrinya terdaftar peserta JKM sekitar dua tahun yang lalu.
Ita dulunya seorang kader Dasawisma di RT 1 RW 1 Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Dia meninggal akibat menderita sakit di belakang punggungnya.
Kata dokter, sakit di punggung Ita akibat pernah jatuh beberapa puluh tahun yang lalu.
"Kata dokter pernah jatuh beberapa puluh tahun lalu. Baru dirasakan. Kalau seandainya panjang umur, dioperasi, dikasih ring," beber Abdul Razak.
Baca juga: Sukses 5 Tahun Cetak Hasil Investasi Optimal, BPJS Ketenagakerjaan Berhasil Raih Penghargaan Khusus
Sementara Wali Kota Jakarta Timur M Anwar mengonfirmasi Ita adalah anggota Dasawisma.
Pencairan uang santunan tersebut sempat tertunda karena adanya miskomunikasi.
"Ini keterlambatan bukan kesalahan dari Pemerintah kota atau BPJS. Hanya miskomunikasi. Jadi ada salah satu syarat yang tidak dipenuhi ketika mereka berikan bukti-bukti tidak dicek lagi," beber Anwar.
Anwar mengatakan baru mengetahui kendala tersebut ketika dihubungi RW setempat.
"Akhirnya saya cek ke BPJS. Ternyata ada persyaratan yang kurang, setelah klaim diajukan ke BPJS Ketenagakerjaan, tidak lama kemudian, klaim nya cair," kata Anwar,
Dengan adanya kejadian ini, Anwar berharap para ahli waris yang hendak mencairkan dana melengkapi persyaratan dan memantau tahapan-tahapannya.
"Jangan setelah diserahkan ditinggal, kan repot. Ini pembelajaran kita bersama. Supaya tidak terjadi lagi diberikan sosialisasi baik dari BPJS atau dari RT, RW setempat. Biar mereka paham. Klaim asuransi apakah sih syaratnya, klaim kematian syaratnya apa," pungkas Anwar.
Terkendala surat keterangan ahli waris
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger Dewi Manik Imannury mengatakan faktor yang menjadi kendala pencairan dana tersebut adalah surat keterangan ahli waris.
Dewi mengatakan pihaknya langsung membantu keluarga Abdul Razak mengurus persyaratan tersebut.
Setelah dibantu, proses pencairan hanya membutuhkan 1 hari kerja.
"Ternyata masih terkendala ahli waris di RT, RW, Kecamatan. Makanya kemarin kami coba bantu ke RT, RW dan kecamatan, akhirnya clear," kata Dewi di kesempatan yang sama.
Dewi mengatakan persyaratan yang perlu dilengkapi saat mengurus pencairan manfaat JKM adalah Kartu KPJ, KTP, KK, akte kematian dan surat keterangan ahli waris.