Pasutri Muda di Jakarta Utara Gunakan Sejumlah Alat Siksa 2 Anak Asuh: Penggaris Besi hingga Palu
Aji Aditama (32) dan Tofantia Aranda Stevhanie (21) menggunakan penggaris besi, sabuk, kalung besi, hingga palu aniaya anak asuh
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pasangan suami istri, Aji Aditama (32) dan Tofantia Aranda Stevhanie (21) menggunakan sejumlah alat menyiksa anak asuh di Cilincing, Jakarta Utara.
Sejumlah alat yang dipakai meliputi penggaris besi, sabuk, kalung besi, hingga palu.
"Kami amankan alat-alat yang diduga digunakan tersangka untuk menganiaya korban, termasuk palu," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Kamis (1/8/2024).
Baca juga: Bocah Korban Penganiayaan Orang Tua Asuh di Cilincing Santap Sisa Makanan yang Ada di Tempat Sampah
Kedua tersangka melakukan penganiayaan terhadap R (4) dan MFW (1,5) selama berhari-hari.
Dari pengakuannya, kedua tersangka sudah melakukan penganiayaan sejak 21 Juli, sebelum akhirnya kasus ini terungkap pada 30 Juli 2024.
Hasil interogasi, kedua tersangka tega menganiaya dua balita tersebut karena kesal orangtua kandung korban tak kunjung mengirimkan uang.
Adapun orangtua kandung korban masih memiliki hubungan kekerabatan dengan pelaku.
Sekitar satu bulan yang lalu, ibunda korban yang bekerja di Papua menitipkan anaknya kepada pelaku Aji dan Aranda.
Nyatanya, kedua pasutri ini tak bisa mengasuh anak titipan kerabatnya dengan penuh kasih.
"Motifnya, ada konflik antara orangtua asuh ini, karena dititipin anak, kemudian merasa tidak diberikan uang biaya kehidupan (oleh orangtua kandung korban), maka kemudian melakukan kekerasan terhadap anak," ungkap Gidion.
Aji dan Aranda ditetapkan tersangka dengan jeratan Undang-undang Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Perlindungan Anak.
Baca juga: Sosok Orang Tua Asuh di Cilincing Diduga Aniaya Balita, Korban Terpaksa Mengais Makanan dari Sampah
Mereka dinyatakan telah terbukti menganiaya para korban hingga kedua balita itu mengalami luka parah.
"Untuk undang-undang perlindungan anak ancamannya 10 tahun, untuk subsidairnya undang-undang KDRT ancaman hukumannya 5 tahun penjara," kata Gidion.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Penampakan Alat yang Dipakai Orangtua Asuh Aniaya 2 Balita di Cilincing, Penggaris Besi Sampai Palu