Motif Pembunuh Kakek Petani di Tangerang: Sakit Hati Dituduh Pencuri
Dituduh mencuri, pelaku langsung melancarkan aksinya tersebut dengan memukul wajah dan kepala korban dengan balok kayu.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Polisi telah menangkap N alias Baron (42), pelaku pembunuhan terhadap kakek petani berinisial MS (74) di sebuah kebun di Kampung Cilampe, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.
Adapun N sudah mengakui perbuatannya tersebut saat berhasil ditangkap di kediamannya.
"Pelaku berhasil diamankan dirumahnya, dan setelah dilakukan interogasi secara detail, mengakui bahwa dialah yang telah membunuh korban," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho saat dihubungi, Jumat (2/8/2024).
Baca juga: 6 Fakta Pembunuhan Irma Novitasari: Suami Jadi Dalang, Jasad Disembunyikan, dan Motif Perselingkuhan
Zain mengatakan N tega melakukan perbuatan tersebut karena mengaku sakit hati kepada korban karena dituduh mencuri buah di kebun korban.
"Berdasarkan keterangan Pelaku N alias Baron mengakui tega menghabisi nyawa teman sesama petani tanah garapan ini karena merasa sakit hati dituduh korban telah mencuri buah tanaman milik korban," jelasnya.
Atas tuduhan itu, N langsung melancarkan aksinya tersebut dengan memukul wajah dan kepala korban dengan balok kayu.
"Pelaku mengakui telah menghabisi nyawa korban dengan cara memukul bagian kepala dan wajah korban dengan menggunakan kayu, dan mengakibatkan korban meninggal dunia," kata dia.
Sebelumnya, seorang kakek berinisial MS (74) yang merupakan seorang petani ditemukan tewas di kebunnya yang berlokasi di Kampung Cilampe, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Adapun korban ditemukan tewas pada Kamis (1/8/2024) kemarin sekira pukul 20.30 WIB dengan kondisi penuh luka di kepala hingga wajah.
"Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia bersimbah darah di kebun garapannya, penuh luka di bagian kepala dan wajahnya," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Jumat (2/8/2024).
Baca juga: Bagaimana dan Kapan Iran akan Membalas Israel Atas Pembunuhan Haniyeh? Paling Cepat Akhir Pekan Ini
Zain mengatakan awalnya pihak keluarga merasa curiga karena korban tak kunjung pulang setelah pamit ke kebunnya.
Pihak keluarga lantas melakukan pencarian dan menemukan korban dalam kondisi tewas bersimbah darah di lokasi.
Atas hal itu, pihak keluarga membuat laporan polisi dan langsung dilakukan penyelidikan oleh polisi.
Dengan proses penyelidikan baik pemeriksaan saksi hingga menyisir kamera CCTV, akhirnya pelaku pembunuhan berinisial N alias Baron (42) yang juga sesama petani ditangkap.
"Pelaku berhasil diamankan dirumahnya, dan setelah dilakukan interogasi secara detail, mengakui bahwa dialah yang telah membunuh korban. Sehingga atas dasar tersebut pelaku langsung dibawa ke kantor polsek teluknaga untuk proses lebih lanjut," ujarnya.
Baca juga: Update Kasus Pembunuhan ART di Batang, Sudah 8 Tahun Mandek, Kini Polisi Olah TKP Ulang
Saat ini, kata Zain, pihaknya sudah menetapkan N sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Polsek Teluknaga.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat 3.
"N alias Baron dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” tuturnya.