Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

12 Guru dan Kepala Sekolah Diberi Sanksi Imbas Pencucian Nilai Rapor: Penurunan Jabatan dan Dipecat

Sembilan guru berstatus PNS, satu kepala sekolah dan tiga guru honorer mendapat sanksi akibat terlibat dalam pencucian nilai rapor siswa

Editor: Erik S
zoom-in 12 Guru dan Kepala Sekolah Diberi Sanksi Imbas Pencucian Nilai Rapor: Penurunan Jabatan dan Dipecat
TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy/Warta Kota/M Rifqi
Kolase SMPN 19 Depok dan kepala sekolah Nenden Eveline Agustina 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK- Sebanyak 12 guru dan satu kepala sekolah SMPN 19 Depok mendapat sanksi akibat terlibat dalam pencucian nilai rapor 51 siswa agar bisa diterima di SMA negeri.

Mereka yang terlibat adalah sembilan guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS), satu kepala sekolah dan tiga guru honorer.

Ketiga belas orang itu mendapat sanksi berbeda-beda yang diklasifikasikan dalam hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat. Pemberian sanksi tergantung pada seberapa jauh keterlibatan oknum terkait.

Baca juga: Kasus Pencucian Nilai Rapor 51 Siswa SMPN 19 Depok: Ada Aliran Uang Masuk ke Kantong Oknum Guru

Sebanyak tiga guru honorer yang tidak disebutkan identitasnya bakal diberhentikan.

"Untuk yang tiga guru honorer (disanksi) diberhentikan," kata kata Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok Sutarno saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (5/8/2024).

Pemberhentian tiga guru itu akan ditindaklanjuti langsung oleh Disdik Depok sebab dianggap melanggar kontrak kerja.

"Untuk yang menindaklanjuti pemberhentian (guru honorer) ini adalah Disdik, karena melanggar perjanjian kerja dengan Disdik Depok, dalam hal ini adalah Pemkot Depok," tutur Sutarno.

Berita Rekomendasi

Selain tiga orang itu, sebanyak sembilan guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberi sanksi hukuman berat berupa penurunan jabatan dari statusnya saat ini di PNS selama setahun.

"Ada sembilan PNS yang notabene direkomendasikan untuk diberikan hukuman disiplin PNS dengan kategori berat," ujar Sutarno.

Sutarno mengungkapkan, penurunan jabatan ini telah disesuaikan dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 yang mengkaji tentang ketentuan hukuman disiplin berat PNS.

"Untuk yang berat itu diturunkan jabatannya satu tingkat selama 12 bulan ataupun satu tahun, sebagaimana yang telah diatur oleh PP nomor 94 tahun 2021," jelas Sutarno.

Sementara itu, Kepala SMPN 19 Depok Nenden Eveline Agustina sendiri diberi sanksi hukuman disiplin ringan yakni teguran.

"Dan untuk kepala sekolah diberi hukuman disiplin ringan. Kira-kira seperti itu hukuman ringan di antaranya adalah pemberian teguran dan sebagainya kepada PNS yang tidak menjalankan tugas, sebagaimana yang telah diberikan," jelas Sutarno.

Nantinya, sanksi untuk sembilan PNS dan Nenden itu akan langsung ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Baca juga: Dianulir, 51 Siswa Lulusan SMPN 19 Depok yang Terlibat Pencucian Nilai Rapor Kini Sekolah di Swasta

Di samping itu, seluruh putusan sanksi ini disebut berdasarkan rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Jadi kami melaksanakan hasil pemeriksaan atau rekomendasi-rekomendasi yang telah diberikan oleh Itjen Kemendikbud," jelas Sutarno.

Ditemukan aliran dana

Kejaksaan Negeri Depok menemukan adanya aliran dana yang masuk ke kantong oknum guru yang terlibat dalam pencucian nilai rapor.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Arif Ubaidillah menjelaskan, pihaknya telah memeriksa sembilan orang saksi dalam kasus tersebut.

Selain itu, Kejari Depok juga telah mengumpulkan 50 dokumen rapor yang diduga palsu untuk diselidiki apakah ada tindak pidana korupsi di dalamnya.

Baca juga: Kena Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang, 40 Aset Tanah Eks Bupati Meranti Disita KPK

“Ya kami membenarkan ditemukan adanya aliran dana ke pembuat rapor palsu tersebut yakni oknum guru,” kata Ubaidillah, Senin (5/8/2024)

“Namun untuk pastinya dan detailnya belum dapat kami jelaskan dan akan kami informasikan setelah proses penyelidikan,” sambungnya.

Ubaidillah menambahkan, Kepala Kejari Depok juga telah membentuk tim khusus yang berisi 10 jaksa untuk menyelidiki permasalahan tersebut.

Mark up nilai siswa 20 persen

Modus pencucian nilai tersebut adalah menaikkan nilai para siswa 20 persen dari nilai awal. 

"Jadi Kemdikbud membuka (data), kalau tidak salah itu rata-rata dinaikkan 20 persen lah nilainya, dinaikkan sekitar 20 persen dari e-rapor," kata Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidkan (Kadisdik) Jawa Barat Mochamad Ade Afriandi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/7/2024).

Ade mengungkapkan, dirinya menyayangkan hal ini terjadi di lingkungan Kota Depok. Terlebih, nilai sesungguhnya para murid masih terbilang bagus dan dikategorikan lulus penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Baca juga: 3 Fakta 51 Siswa SMP di Depok Gagal Masuk SMA Negeri Diduga Mark Up Nilai, Ini Kata Dinas Pendidikan

"Padahal tidak harus 'cuci rapor' (manipulasi nilai) ya, artinya real saja. Itu pasti peluang yang diterima (ke sekolah negeri) ada, gitu," ujar Ade.

"Tapi kalau kelihatannya mungkin gitu ya, namanya di-up (naikkan nilainya) itu kan ingin lebih pasti gitu (biar bisa diterima)," tambahnya.

Berdasarkan keterangan Ade, kecurangan ini diketahui pihaknya saat menjalani rapat bersama Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdikbudristek pada Jumat (12/7/2024) lalu.

Hal itulah yang kemudian membuat Disdik Jabar harus menahan 51 siswa ikut kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) di sekolah.

"Sebetulnya, hari Sabtu dan Minggu juga sudah di-pending ya, (para siswa) tidak diundang ke pra-MPLS," tutur Ade.

Namun, setelah pending, Disdik Jabar bersama pihak SMA Negeri terkait memutuskan melayangkan surat anulir kepada masing-masing siswa di hari pertama sekolah, Senin (15/7/2024).

Baca juga: Calon Siswa di Bandung dan Sumedang Mark Up Nilai Agar Lolos PPDB

"Nah bagi kami, kalau sudah tidak jelas, tidak jujur ya, ya tidak mungkin kami lanjutkan (buat anaknya sekolah)," jelas Ade.

Selain mengidentifikasi persentase nilai yang ditingkatkan, Itjen Kemdikbudristek juga menemukan data bahwa 51 siswa yang berkait bersalah dari satu sekolah, yaitu SMPN 19 Depok.

"SMP itu meluluskan 300 siswa, nah yang akhirnya diketahui 'cuci rapor' (manipulasi nilai) tu ada 51 siswa. Itu data yang diberikan dari Itjen Kemdikbudristek ya," lanjut Ade.

Sedangkan soal tindak lanjut, Disdik Jawa Barat (Jabar) sudah melaporkan persoalan ini ke PJ Gubernur Jabar dan menyerahkannya ke pihak Pemerintah Kota Depok. (Tribunnews/Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas