Anggota DPD RI Asal Aceh Surati Kapolda Metro Jaya, Minta Kontes Kecantikan Transgender Diusut
Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman alias Haji Uma mengatakan pemenang yang menyebut sebagai perwakilan dari Aceh memicu kemarahan warga.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman alias Haji Uma mendatangi Polda Metro Jaya menyurati Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto buntut kasus kontes kecantikan transgender di kawasan Jakarta Pusat.
Hal ini sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat, tokoh ulama dan tokoh masyarakat karena pemenang kontes tersebut menggunakan selempang bertuliskan Aceh.
"Bahwa kita minta kepada Polda Metro Jaya dalam hal ini untuk menindaklanjuti peristiwa tersebut di kasus ini," kata Haji Uma kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/8/2024).
Baca juga: Kontes Kecantikan Transgender di Jakarta yang Viral Diselenggarakan di Sela-sela Acara Gala Dinner
Pemenang yang menyebut sebagai perwakilan dari Aceh ini, kata Haji Uma memicu kemarahan warga Aceh.
"Tokoh masyarakat menjadi sangat marah di Aceh dan terjadi polemik bahwa yang keterwakilan daripada peserta kontes itu adalah menamakan dirinya dan berselempang Aceh ini yang membuat gaduh. Jadi ini sudah menjadi polemik yang tidak terbendung di Aceh. Jadi semua masyakarat Aceh protes, alim ulama, tokoh masyarakat, tokoh pemerintah," jelasnya.
Sudirman menekankan beberapa hal dalam surat yang disampaikan kepada Irjen Karyoto tersebut salah satunya yakni pencalonan wakil Aceh yang dianggapnya menghina syariat Islam.
"Keikutsertaan mereka, dalam kontes ini atas pendelegasian dari mana? atas dasar penjaringan rekrutmen dari mana? bukan ujug-ujug, kemudian hadir menamakan dirinya Aceh. Padahal Aceh itu tidak mengenal dengan kontes-kontes waria itu nggak ada. Kita berlaku syariat islam di sana," jelasnya.
Meski begitu, terkait tindakan hukum, Haji Uma memilih agar penyidik Polda Metro Jaya yang akan menjeratnya.
"Saya tidak bicara dalam spesifikasi hukum pidana ya tapi nanti mungkin aparat penegak hukum bisa mencari pasal, intinya ini adalah penghinaan bagi daerah syariat Islam, karena Aceh punya UU yang spesifik tentang hukum syariah yang diatur dengan UU 11 Tahun 2006 tentang kekhususan," imbuhnya.
Karena itu, Sudirman meminta pihak kepolisian untuk menindaklanjuti aduan tersebut.
Dia meminta polisi segera memproses semua pihak terlibat dalam kontes ratu kecantikan transgender tersebut.
Baca juga: Polisi Bakal Periksa Panitia hingga Pihak Hotel soal Kontes Kecantikan Transgender di Jakpus
"Ini kan sudah ada satu informasi yang kita terima dari Polda bahwa pihak Polda dan Kapolres bersama dengan Kapolseknya segera memanggil dan sudah melakukan koordinasi bersama pemerintah Jakarta Pusat," pungkasnya.
Sanksi Panitia dan Pihak Hotel
Sebelumnya, panitia penyelenggara dan pihak hotel diberikan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) buntut kegiatan kontes kecantikan transgender di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat.