Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suami Bunuh Istri di Jaksel Usai Ketahuan Selingkuh: Korban Sempat Merantau ke Medan dan Kerinci

Pelaku memergoki istrinya selingkuh dengan pria lain setelah mengecek handphone (HP) korban.

Editor: Erik S
zoom-in Suami Bunuh Istri di Jaksel Usai Ketahuan Selingkuh: Korban Sempat Merantau ke Medan dan Kerinci
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Polres Metro Jakarta Selatan menggelar jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan di Kebagusan, Pasar Minggu, Jumat (6/9/2024). Polisi mengungkap kronologi pembunuhan yang dilakukan suami berinisial AS (30) terhadap istrinya, FF (26). Ada yang kepergok selingkuh. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Achmad Syarifudin alis AS (30) seorang suami di Jakarta Selatan menghabisi istrinya, FF (26) karena kehadiran pria idaman lain (PIL).

Achmad membunuh istrinya di rumah kontrakan mereka di Jalan Sepat, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2024) dini hari.

Kasus suami bunuh istri terebut diawali cekcok keduanya.

Baca juga: Penyebar Hoaks Azizah Salsha Selingkuh Ada yang Masih di Bawah Umur, Kini Minta Damai

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Gogo Galesung mengatakan pembunuhan tersebut berawal dari pelaku memergoki istrinya selingkuh dengan pria lain setelah mengecek handphone (HP) korban.

"Mengetahui hal tersebut, pelaku AS hanya diam saja dan fokus bekerja mencari uang," kata Gogo saat merilis kasus ini di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).

Pada 17 Juli 2024, pelaku mendapati istrinya tidak berada di rumah. Pelaku juga tidak mengetahui keberadaan korban.

AS baru mendapatkan informasi soal keberadaan sang istri sepekan setelahnya. Ketika itu pelaku mengetahui bahwa istrinya berada di Medan lalu pergi Kerinci Provinsi Jambi.

BERITA TERKAIT

Gogo menuturkan, korban FF sempat menghubungi pelaku pada 25 Juli 2024. Kepada pelaku, FF mengatakan dirinya sudah bahagia dan bekerja di pabrik kertas.

"Setelah itu pelaku AS menjawab 'sudah cukup, tidak usah bersandiwara lagi karena saya sudah tahu semuanya. Sudah pulang, kasihan anak kita'. Itu kata-katanya dari tersangka," ungkap Gogo.

Selanjutnya, korban meminta ongkos kepada pelaku pulang ke Jakarta. Pelaku pun mentransfer uang sebesar Rp 1.150.000 kepada korban yang digunakan untuk membeli tiket bus dari Kerinci ke Jakarta.

Perjalanan dari Kerinci ke Jakarta membutuhkan waktu dua hari dua malam dan korban tiba Terminal Pulo Gebang pada 1 September 2024.

"Pelaku AS menjemput di Terminal Pulo Gebang dan mengajak korban FF dan anaknya menginap di Apartemen Kebagusan di Jakarta Selatan," ujar Gogo.

Baca juga: Azizah Salsha Pergi Umrah pasca Diterpa Rumor Selingkuh dari Arhan, Raffi Ahmad Singgung soal Khilaf

"Dan besok paginya pelaku AS bersama korban FF dan anaknya pulang ke kontrakan," imbuh dia.

Singkat cerita, pasutri tersebut terlibat cekcok sampai akhirnya pelaku menusuk korban yang sedang berbaring di kasur hingga tewas.

"Langsung menusuk dada korban menggunakan pisau tetapi tidak tembus karena mengenai tali bra. Korban memberontak dengan memukuli pelaku sambil berteriak minta tolong. Lalu pelaku menusuk perut korban sebelah kiri sebanyak satu kali, menusuk paha kanan korban, menusuk leher korban, dan menusuk telinga korban sebelah kiri sebanyak satu kali," ungkap Gogo.

Teriakan permintaan tolong dari FF sempat terdengar oleh paman korban. Sang paman lalu menggedor pintu rumah kontrakan pelaku.

"Lalu anak korban yang berusia 4 tahun membukakan pintu, tidak lama kemudian Ketua RT dan Polres Metro Jakarta Selatan langsung mengamankan pelaku," kata Gogo.

Pelaku tahu istrinya dari anaknya

Polisi mengatakan pelaku mengetahui istrinya selingkuh dari anak mereka.

"Untuk motif, pelaku cemburu karena mengetahui dari anak korban bahwa korban berselingkuh dengan laki-laki lain," ungkap Gogo.

Baca juga: Kesaksian Tetangga Lihat Suami Bunuh Istri di Jaksel, Dengar Suara Teriakan dari Kontrakan Pelaku

Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah pisau, pakaian korban, dan beberapa pakaian dalam korban.

Terancam 15 tahun penjara

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Achmad Syarifudin (30) sebagai tersangka.

Tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Pasal yang disangkakan yaitu setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban dipidana penjara paling lama 15 tahun atau denda Rp 45 juta," ujar Gogo.

Trauma healing untuk anak korban

Kepala Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta Mochamad Miftahulloh Tamary mengucapkan bela sungkawa kepada keluarga korban.

"Semoga keluarga diberi kekuatan, kesabaran dan ketabahan," katanya, kepada Warta Kota, Jumat (7/9/2024).

Baca juga: Kondisi Azizah Salsha setelah Diterpa Rumor Selingkuh dari Arhan, Masih Aktivitas Seperti Biasa

Menurut Miftah, UPT PPPA yang merupakan UPT di bawah Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta memiliki layanan 24 Jam dalam memberikan pendampingan psikologi dan hukum terhadap perempuan dan anak yang mengalami kekerasan terutama di ruang lingkup rumah tangga.

Sebab, katanya, kekerasan dalam bentuk apapun tidak dibenarkan, sehinga Miftah menghimbau kepada masyarakat khususnya masyarakat Jakarta untuk berani melapor ke PPPA agar segera mendapatkan pendampingan.

"Terutama jika melihat, mendengar, bahkan mengalami kekerasan fisik, psikis, seksual maupun penelantaran," jelasnya.

Miftah mengaku, tim Layanan PPPA telah melakukan penanganan dan pemdampingan terhadap anak korban.

Tim yang dikerahkan yaitu layanan hukum, psikologi dan pendamping korban bersinergi bersama kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan.

Ia bakal mengawal proses hukum pembumuhan tersenut, termasuk mendampingi kebutuhan dukungan psikologis terhadap keluarga korban terutama terhadap anak Korban sekaligus anak saksi berusia 3 tahun yang saat ini diasuh oleh keluarga.

"Kami mengajak kepada seluruh masyarakat agar dapat peduli dan ikut andil dalam menyampaikan aduan jika menemui kasus KDRT atau kekerasan terhadap perempuan anak di wilayah masing-masing," jelasnya.

"Aduan atau pelaporan dapat diakses 24 jam melalui Hotline PPPA di nomor 081317617622, hal ini dalam upaya mencegah peristiwa yang sama dan dalam upaya akselerasi layanan kepada korban kekerasan terhadap perempuan dan anak," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kronologi Suami Bunuh Istri di Pasar Minggu, Berawal Ada yang Kepergok Selingkuh

dan

Suami Bunuh Istri di Pasar Minggu, Dinas PPAPP Beri Layanan Trauma Healing untuk Anak Korban

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas