Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peran 2 Pelaku yang Begal Pensiunan TNI di Bekasi, Ada yang Mengancam dan Rampas Motor Korban

Komplotan pelaku begal yang merampas motor pensiunan TNI saat ini telah ditangkap, terungkap perannya.

Penulis: Nuryanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Peran 2 Pelaku yang Begal Pensiunan TNI di Bekasi, Ada yang Mengancam dan Rampas Motor Korban
Wartakotalive.com/Ramadhan L Q
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua orang pelaku begal berinisial WW dan SRA yang korbannya seorang pensiunan TNI dan karyawan swasta di wilayah Bekasi. 

Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut, ada satu korban lagi selain pensiunan TNI berinisial G.

"Ada dua korban, korbannya satu seorang karyawan swasta yang satu laki-laki pensiunan TNI," katanya, Senin, dikutip dari Wartakotalive.com.

Ade Ary menambahkan, kasus begal dengan menggunakan senjata tajam (sajam) berupa celurit ini terjadi dalam kurun waktu yang berbeda.

Pertama, aksi pembegalan menyasar purnawirawan TNI di Kelurahan Mustika Sari, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Senin (19/8/2024) sekira pukul 02.50 WIB.

Kedua, seorang karyawan swasta menjadi target di Desa Cibarusah Jaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Rabu (21/8/2024) pukul 02.30 WIB.

"Lima hari kemudian setelah terjadi ini berhasil ditangkap dua tersangka."

"Pertama tersangka WW dan tersangka SRA," paparnya.

Baca juga: Sindikat Begal Motor Sadis di Bekasi Tertangkap, Ternyata Korbannya Pensiunan TNI

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi merilis foto tersangka begal motor di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/9/2024).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi merilis foto tersangka begal motor di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/9/2024). (Tribunnews.com/Reynas Abdila)
Berita Rekomendasi

Sementara itu, ada dua pelaku lainnya yang saat ini masih buron.

"Ada dua lagi yang sudah ditetapkan sebagai DPO dan kita kejar inisial KG dan TIP," kata Ade Ary.

"Masing masing berperan sebagai penjual motor dan yang mengambil motor korban," jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 265 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 265 KUHP, pencurian dengan kekerasan atau yang dikenal di masyarakat begal motor, ancaman pidana maksimal sembilan tahun," terang dia.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pensiunan TNI Jadi Korban Begal di Bekasi, Polisi Tangkap Eksekutor dan Joki dan Wartakotalive.com dengan judul Kawanan Begal Sadis yang Sasar Pensiunan TNI di Bekasi Dibekuk Polisi

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)

Berita lain terkait Bekasi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas