Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Motif Ekonomi Jadi Pemicu Ibnu Nekat Rampok Sopir Taksi Online di Bekasi, Terlilit Utang Rp70 Juta

Motif pelaku MIS alias Ibnu (30) merampok wanita inisial BI di Tol Lingkar Luar Jakarta, Jatiasih, Kota Bekasi, diketahui karena terlilit utang.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Motif Ekonomi Jadi Pemicu Ibnu Nekat Rampok Sopir Taksi Online di Bekasi, Terlilit Utang Rp70 Juta
ACHMAD NASRUDIN YAHYA/Kompas.com
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menunjukkan foto Ibnu (30), pelaku perampokan sopir taksi online wanita BI (44) di Tol JORR KM 40, Kota Bekasi, Jawa Barat. 

TRIBUNNEWS.COM - Motif pelaku MIS alias Ibnu (30) merampok wanita inisial BI di Tol Lingkar Luar Jakarta, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, telah terungkap.

Perempuan yang merupakan sopir taksi online itu, dirampok MIS pada pada Sabtu (7/9/2024) dini hari, sekira pukul 01.00 WIB.

Motif ekonomi pun membuat MIS nekat melakukan aksi perampokan.




Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membeberkan pelaku melakukan perampokan, karena terlilit utang.

"Setelah dilakukan pendalaman pemeriksaan, motif tersangka melakukan tindak pidana ini adalah motif ekonomi," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (12/9/2024), dilansir WartakotaLive.com.

MIS diketahui memiliki banyak utang.

"Tersangka memiliki banyak utang dan berencana akan melunasi utangnya. Utang yang sekitar setahun yang lalu untuk proses biaya pernikahan," lanjutnya.

BERITA TERKAIT

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Uly, mengungkapkan jumlah utang pelaku senilai Rp 70 juta.

Titus mengatakan, pelaku kerap meminjam uang, sehingga terlilit utang.

Pelaku pun terpaksa merencanakan aksi untuk melakukan perampokan.

"Dia bingung kan gaji sudah tiap bulan dipotong gitu. Disiapkanlah. Jadi dengan keadaan yang terpaksa itu dia merencanakan itu curas," jelas Titus.

Baca juga: Polisi Tangkap Perampok Sopir Taksi Online di Bekasi, Pelaku Ternyata Seorang Sekuriti

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sebelumnya, pelaku berhasil ditangkap di sebuah pusat perbelanjaan, tempat dirinya bekerja.

Hal tersebut, dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas