Tingkatkan Kualitas Peradilan, Mediator Dituntut Pegang Prinsip Dasar Mediasi
Lebih lanjut Sri menyampaikan, seluruh peserta sertifikasi dinyatakan lulus dan berhak mendapatkan sertifikat sebagai mediator yang bisa digunakan
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM - DPC Peradi Jakarta Barat menggelar acara Wisuda Pelatihan Sertifikasi Mediator IICT-DPC Peradi Jakbar Angkatan Partama pada Kamis (12/9/2024) malam.
Ketua DPC Peradi Jakbar, Suhendra Asido Hutabarat, mengatakan, para lulusan setifikasi ini diharapkan menjadi mediator-mediator ulung yang tetap memegang teguh prinsip-prinsip dasar mediasi.
“Saya menyampaikan selamat kepada teman-teman yang sudah menyelesaikan pendidikan ini dan ini memang berbeda penyelenggaraannya,” ujarnya sebagaimana keterangan tertulis, dikutip Jumat (13/9/2024).
Asido yang tengah berada di Cirebon, Jawa Barat, usai sidang perkara Peninjauan Kembali (PK) sejumlah terpidana perkara pembunuhan Vina dan Ekki, mengungkapkan, banyak lembaga menyelenggarakan sertifikasi mediasi.
“Saya juga alumni dari IICT, jadi saya tahu sekali kualitasnya, tidak sembarangan, pendidikannya betul-betul ditempuh dengan benar, tidak mudah,” katanya.
Karena itu, Asido optimistis pelatihan sertifikasi ini melahirkan mediator-mediator andal dan unggul.
“Terima kasih kepada IICT dan teman-teman saya yang sudah mengikuti dan wisuda hari ini, semoga teman-teman semua selalu sehat dan sukses,” ujarnya.
Baca juga: 6 Fakta Tewasnya Rasich Hanif Anak Menteri PU Era Soeharto, Terjadi saat Eksekusi Restoran Miliknya
Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesian Institute for Conflict Transformation (IICT), Sri Mamudji meminta semua mediator lulusan pertama kerja sama dengan -IICT memegang teguh prinsip dasar mediasi.
“Prinsip-prinsip dasar mediasi ini dipegang teguh, mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan,” kata Sri dalam keterangannya.
Semua peserta telah mendapatkan dan belajar prinsip-prinsip dasar dan ilmu mediasi yang telah disampaikan dalam pelatihan atau kelas mediasi yang berlangsung sekitar hampir sebulan.
“Syukur alhamdulillah beberapa simulasi sudah dilampaui dan ujian-ujian teori dan praktik bisa dilampaui semua,” ucapnya.
Semua peserta, lanjut Sri, telah mendapat bekal ilmu dan praktik teknik-teknik menjadi mediator untuk menyelesaikan berbagai sengketa, termasuk rambu-rambu mana yang bisa diselesaikan melalui mediasi dan sebaliknya.
“Sudah bertambah ilmunya, memahami berbagai cara penyelesaian sengketa, mana yang harus litigasi, mana yang harus diselesaikan melalui mediasi,” katanya.
Baca juga: Pengacara di Singapura Gunakan AI untuk Tangani Kasus Hukum
Lebih lanjut Sri menyampaikan, seluruh peserta sertifikasi dinyatakan lulus dan berhak mendapatkan sertifikat sebagai mediator yang bisa digunakan untuk menyelesaikan berbagai sengketa.
“Alhamdulillah, bapak ibu semua pulang dari sini bawa sertifikat, surat rekomendasi kalau Bapak/Ibu mau menjadi mediator di pengadilan,” ucapnya.
“Sertifikatnya secara umum, tidak ada pemilihan apakah Ibu/Bapak sertifikat sebagai lawyer di bidang lingkungan, di mediasi tidak, karena sertifikat itu bisa digunakan untuk penyelesaian sengketa apa saja,” ujarnya.