Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS Majelis Hakim PN Jaksel Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Empat Anak Kandung

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro memvonis Panca Darmansyah dengan hukuman mati.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in BREAKING NEWS Majelis Hakim PN Jaksel Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Empat Anak Kandung
Tribunnews.com/Reynas Abdila
Terdakwa Panca Darmansyah usai divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024). Terdakwa merupakan seorang ayah yang membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa pada 3 Desember 2023. 

Panca tega membunuh empat anaknya dengan cara dibekap di kamar.

Ayah sekaligus pelaku pembunuhan itu, melakukan aksi kejinya sekitar pukul 13.00-14.00 WIB.

Awalnya, Panca membekap anak bungsunya, As (1).

Selang 15 menit, giliran anak ketiga berinisial A (3).

Setelah itu, Panca membekap anaknya yang kedua, S (4) dan anak pertamanya, VA (6).

Rupanya, aksi sadis Panca dilatarbelakangi api cemburu terhadap sang istri, DM.

Panca merasa, jika dirinya dan anak-anaknya tiada, DM bisa bebas melakukan hal yang diinginkan.

Berita Rekomendasi

“Garis besarnya yang bersangkutan merasa kecewa terhadap istrinya dan menyampaikan bahwa mungkin istrinya akan puas kalau dia cuma sendirian. Jadi bisa bebas, demikian,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Jumat (29/12/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas