Dendam Masa Lalu jadi Alasan Pelaku Tawuran Siram Air Keras ke Polisi di Jakarta Barat
Dendam masa lalu menjadi alasan pelaku tawuran siram air keras ke dua anggota Tim Patroli Presisi Polda Metro Jaya di Jakarta Barat.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Menurutnya, AA yang masih di bawah umur berperan menyiram korban dengan air keras asam sulfat dan HCL menggunakan gayung sebanyak satu kali.
Siraman tersebut mengenai wajah, tangan, kaki, dan pakaian dinas yang digunakan oleh korban.
"Kemudian anak AA ini juga menyiapkan jeriken yang berisi cairan keras asam sulfat dari rumahnya, lalu mencampurnya dengan cairan HCL yang dibawa oleh tersangka IE, tersangka kedua," jelas Syahduddi.
Sementara itu, tersangka lain, yaitu RB berperan dalam menyiapkan air keras HCL yang dibawa menggunakan jeriken warna putih.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 214 KUHP, Pasal 170 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 351, serta Pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 7 tahun.
Menurutnya, hukuman itu diberikan karena para tersangka melawan petugas yang tengah bertugas secara sah sehingga mengalami luka dan melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
Sementara tujuh orang lain, tak dikenakan pidana, tetapi diwajibkan untuk melapor.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul: Pernah Tersiram Air Keras hingga Buta Bikin Pelaku Tawuran Ini Menyimpan Dendam Amarah.
(Tribunnews.com/Deni)(WartaKotalive.com/Nuri Yatul)