Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang Mengaku Menyesal dan Siap Bertanggung Jawab

Para pelaku pembubaran diskusi di Hotel Grandkemang mengaku menyesali perbuatannya dan siap bertanggung jawab.

Editor: Erik S
zoom-in Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang Mengaku Menyesal dan Siap Bertanggung Jawab
Istimewa
Belasan orang tak dikenal (OTK) dengan mengenakan masker melakukan pembubaran disertai pengrusakan acara diskusi politik di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024).  

TRIBUNNEWS.COM, JAKATA- Para pelaku pembubaran diskusi di Hotel Grandkemang mengaku menyesali perbuatannya. Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum pelaku, Gregorius Upi.

Diketahui, para pelaku telah ditangkap polisi. Gregorius Upi, mengatakan kliennya siap mempertanggungjawabkan perbuatan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. 

“Mereka menyesali tindakan mereka yang telah membuat kegaduhan,” ujar Gregorius dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (1/10/2024).

Baca juga: Polisi Sita Tiga DVR CCTV Terkait Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang

Para pelaku juga menyadari bahwa pembubaran diskusi tidak dibenarkan karena mengakibatkan ketidaknyamanan dari berbagai pihak.

Di sisi lain, para pelaku menegakkan tidak ada yang mengorder sebelum insiden pembubaran di Hotel Grandkemang terjadi.

Gregorius menyatakan, aksi demo yang berujung pembubaran diskusi ini murni inisiatif pribadi. Mengenai potret bersalaman antara pelaku dengan aparat kepolisian usai insiden pembubaran diskusi di ini justru disebut sebagai bentuk penghormatan.

“Interaksi yang terjadi antara klien kami dengan aparat kepolisian setelah insiden, seperti bersalaman dan mencium tangan, merupakan bentuk kesopanan dan penghormatan yang umum dalam budaya Indonesia,” kata Gregorius.

Berita Rekomendasi

Gregorius mengeklaim, gestur bersalaman tidak mengindikasikan kerja sama atau dukungan dari aparat kepolisian terhadap aksi pembubaran diskusi.

“Kehadiran kepolisian di lokasi adalah dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi mereka untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum, sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tegas dia.

Polisi telah menangkap lima orang yang terlibat dalam pembubaran diskusi. Mereka adalah FEK, GW, JJ, LW, dan MDM. Kelima orang yang ditangkap itu memiliki peran masing-masing.

FEK adalah koordinator lapangan, sedangkan empat orang lainnya berperan sebagai perusak baliho hingga properti hotel.

Baca juga:  Kronologi dan pola pembubaran diskusi Forum Tanah Air di Kemang

FEK dan GW diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP juncto 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan benda.

Polisi sita DRV CCTV

Polisi menyita tiga Digital Video Recorder (DVR) CCTV di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra membenarkan penyitaan DVR dilakukan untuk mendalami peristiwa pembubaran diskusi.

"Ini penting untuk mengidentifikasi siapa saja yang melakukan kekerasan baik terhadap orang dan barang," kata Wira.

Ketiga DVR CCTV yang disita terebut meliputi DVR (CCTV di basement, lobby depan, bagian yang mengarah ke luar hotel, lobby resepsionis), DVR (meeting room dan restoran) dan DVR (area koridor kamar).

Baca juga: Buntut Kasus Pembubaran Diskusi Diaspora di Kemang, 11 Polisi Diperiksa Propam Polda Metro Jaya

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan pihaknya mengecam keras terkait aksi premanisme kegiatan diskusi diaspora di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024).

Menurutnya, Polri telah melakukan langkah-langkah secara komprehensif dan cepat untuk melakukan, menangkap dan juga menetapkan tersangka

"Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga telah menginstruksikan yang sebelumnya dan seterusnya sampai dengan kedepan, menginstruksikan kepada seluruh jajaran," kata Trunoyudo di Jakarta, Senin (30/9/2024).

Sebelumnya, Karo Penmas memastikan Polri akan menindak tegas dan tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan premanisme dan anarkis yang dilakukan oleh kelompok masyarakat manapun dan dengan alasan apapun. 


Karena itu, Polda Metro Jaya pada Minggu (29/9/2024) menindak tegas para pelaku kekerasan dengan ditetapkannya dua tersangka


Polri kembali mengajak kepada seluruh komponen elemen masyarakat agar saling menjaga keamanan dan ketertiban bermasyarakat dengan mengedepankan rasa saling menghargai dan menghormati perbedaan dalam berpendapat. 

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Premanisme Bubar Paksa Diskusi


Karena kebebasan berpendapat merupakan Hak Asasi Manusia yang diakui secara Universal dan dilindungi oleh berbagai instrumen hukum di Indonesia. 


"Jaminan atas kebebasan berpendapat diatur dalam konstitusi UUD RI Tahun 1945, bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat," ucap Trunoyudo.

Pada Sabtu (28/9/2024), tepatnya di daerah Kemang terjadi pengerusakan terhadap beberapa fasilitas kegiatan dan juga melakukan penganiayaan terhadap salah satu security di salah satu hotel. 


Polda Metro Jaya sudah menyampaikan telah diamankan 5 orang pelaku dimana dengan 2 inisial FEK dan GW di antaranya terindikasi melakukan tindak pidana, baik itu pengerusakan atau penganiayaan terhadap salah satu security di hotel daerah Kemang. 


Diskusi bertemakan ‘Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional’ sedianya digelar oleh Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Kemang Jakarta Selata, Sabtu (28/9/2024).


Beberapa tokoh diundang sebagai narasumber diantaranya pakar hukum tata negara Refly Harun, Said Dieu, Din Syamsuddin, Rizal Fadhilah dan Soenarko.


Acara diskusi yang berlangsung Sabtu pagi, berujung ricuh setelah sekelompok orang melakukan pembubaran paksa dengan merusak panggung, menyobek backdrop dan mengancam para peserta yang hadir. (Kompas.com/Tribunnews)

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas