Polisi Sita Tiga DVR CCTV Terkait Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang
Sebanyak tiga Digital Video Recorder (DVR) CCTV di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan disita kepolisian.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak tiga Digital Video Recorder (DVR) CCTV di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan disita kepolisian.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (30/9/2024).
"Update kasus Kemang, penyidik saat ini telah menyita 3 DVR dari CCTV Hotel Grand Kemang," kata Ade Ary.
Baca juga: Kronologi dan pola pembubaran diskusi Forum Tanah Air di Kemang
Ade Ary menegaskan saat ini polisi masih melakukan pendalaman kasus pembubaran diskusi diaspora pada Sabtu (28/9/2024).
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra membenarkan penyitaan DVR dilakukan untuk mendalami peristiwa pembubaran diskusi.
"Ini penting untuk mengidentifikasi siapa saja yang melakukan kekerasan baik terhadap orang dan barang," kata Wira.
Ketiga DVR CCTV yang disita terebut meliputi DVR (CCTV di basement, lobby depan, bagian yang mengarah ke luar hotel, lobby resepsionis), DVR (meeting room dan restoran) dan DVR (area koridor kamar).
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan pihaknya mengecam keras terkait aksi premanisme kegiatan diskusi diaspora di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024).
Menurutnya, Polri telah melakukan langkah-langkah secara komprehensif dan cepat untuk melakukan, menangkap dan juga menetapkan tersangka.
Baca juga: Sering Diskusi dengan Shin Tae-yong, Indra Sjafri Soal Jens Raven: Biarkan Buah Matang di Pohon
"Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga telah menginstruksikan yang sebelumnya dan seterusnya sampai dengan kedepan, menginstruksikan kepada seluruh jajaran," kata Trunoyudo di Jakarta, Senin (30/9/2024).
Sebelumnya, Karo Penmas memastikan Polri akan menindak tegas dan tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan premanisme dan anarkis yang dilakukan oleh kelompok masyarakat manapun dan dengan alasan apapun.
Karena itu, Polda Metro Jaya pada Minggu (29/9/2024) menindak tegas para pelaku kekerasan dengan ditetapkannya dua tersangka.