Oknum Guru SMKN 56 Jakut Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Belasan Siswi
Ngadina menyebut, H sudah mengajar sebagai guru di SMKN 56 Jakarta selama sekitar 5 tahun sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Oknum Guru Seni Budaya di SMKN 56 Jakarta Utara berinisial H (40) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 15 siswi.
Aksi pelecehan seksual diduga dilakukan oleh pelaku di ruang kelas.
"Di lantai 2 (dilakukannya) di ruang kelas Seni Budaya," kata Kepala SMKN 56 Jakarta Utara Ngadina kepada wartawan pada Selasa (8/10/2024).
Menurutnya, dugaan pelecehan seksual terungkap usai adanya seorang siswi yang melapor ke seorang guru pada 3 Oktober 2024.
Pihak sekolah masih melakukan penelurusan dan berujung pada penonaktifan H sebagai pengajar.
"Yang bersangkutan sudah tidak lagi mengajar di SMK Negeri 56 Jakarta," ucap dia.
Baca juga: 3 Kasus Dugaan Pelecehan yang Terjadi dalam Sekolah di Jakarta, Ada Korban yang Sampai Hamil
Ngadina menyebut, H sudah mengajar sebagai guru di SMKN 56 Jakarta selama sekitar 5 tahun.
H berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Yang bersangkutan kurang lebih 5 tahun (PPPK)," ucap dia.
Sebelumnya, kasus pelecehan seksual tersebut viral di media sosial X usai para siswa sekolah menuntut keadilan.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta Purwosusilo menyebut H sudah dipindahtugaskan ke Kantor Kecamatan Tanjung Priok.
"Yang bersangkutan dinonaktifkan jadi guru, ditempatkan di Kantor Kecamatan Tanjung Priok, sudah ditangani sedang berproses," ungkapnya.