Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Guru SMKN 56 Jakut Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Belasan Siswi

Ngadina menyebut, H sudah mengajar sebagai guru di SMKN 56 Jakarta selama sekitar 5 tahun sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Oknum Guru SMKN 56 Jakut Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Belasan Siswi
Yonhap News
Ilustrasi pelecehan - Oknum Guru Seni Budaya di SMKN 56 Jakarta Utara berinisial H (40) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 15 siswi.  Aksi pelecehan seksual diduga dilakukan oleh pelaku di ruang kelas. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Oknum Guru Seni Budaya di SMKN 56 Jakarta Utara berinisial H (40) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 15 siswi. 

Aksi pelecehan seksual diduga dilakukan oleh pelaku di ruang kelas.

"Di lantai 2 (dilakukannya) di ruang kelas Seni Budaya," kata Kepala SMKN 56 Jakarta Utara Ngadina kepada wartawan pada Selasa (8/10/2024).

Menurutnya, dugaan pelecehan seksual terungkap usai adanya seorang siswi yang melapor ke seorang guru pada 3 Oktober 2024. 

Pihak sekolah masih melakukan penelurusan dan berujung pada penonaktifan H sebagai pengajar.

"Yang bersangkutan sudah tidak lagi mengajar di SMK Negeri 56 Jakarta," ucap dia.

Baca juga: 3 Kasus Dugaan Pelecehan yang Terjadi dalam Sekolah di Jakarta, Ada Korban yang Sampai Hamil

Berita Rekomendasi

Ngadina menyebut, H sudah mengajar sebagai guru di SMKN 56 Jakarta selama sekitar 5 tahun.

 H berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Yang bersangkutan kurang lebih 5 tahun (PPPK)," ucap dia.

Sebelumnya, kasus pelecehan seksual tersebut viral di media sosial X usai para siswa sekolah menuntut keadilan.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta Purwosusilo menyebut H sudah dipindahtugaskan ke Kantor Kecamatan Tanjung Priok.

"Yang bersangkutan dinonaktifkan jadi guru, ditempatkan di Kantor Kecamatan Tanjung Priok, sudah ditangani sedang berproses," ungkapnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas