Psikolog Beberkan Kondisi 5 Santriwati Korban Pelecehan di Kabupaten Bekasi, Jalani Trauma Healing
Fahrul menjabarkan bahwa para korban tersebut mendapatkan perlakuan tak senonoh dari para pelaku itu sejak tahun 2021 hingga 2022
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Bekasi Muhammad
TRIBUNNEWS.COM.COM, BEKASI - Ahli psikolog untuk mendampingi santriwati korban pencabulan di Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasim Jawa Barat.
Pendampingan psikolog dilakukan untuk memulihkan kepercayaan diri serta menghilangkan trauma yang dialami para korban dampak dari kasus pelecehan santriwati.
Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi Fahrul Fauzi mengatakan, 5 korban mengalami trauma berat dan sebagian ringan.
"Mayoritas korban adalah warga di sekitar lokasi pondok pesantren atau tempat pengajian para korban mengaji yakni Desa Karangmukti dan Karangsatu," kata Fahrul pada Selasa (8/10/2024).
Guna melakukan pendampingan psikologis, UPTD DP3A Kabupaten Bekasi menurunkan tim ahli psikolog klinis dan tim konselor psikolog, yang terbagi menjadi dua tim terdiri dari satu orang ahli psikolog, dan lima orang pendamping sosial atau konselor psikolog.
Baca juga: Awal Kasus Pelecehan Seksual di Panti Asuhan Tangerang Terungkap, 18 Anak Jadi Korban
"Kalau ahlinya sendiri kita ada 1 orang, cuma para pendampingnya kita ada 5 orang timnya. Ada tim konselor psikolog dan lain-lainnya. Jadi total tim yg turun itu 1 koordinator tenaga ahli dari UI didampingi oleh para konselor dari UPTD DP3A 5 orang," ujar Fahrul.
Selain pendampingan psikologis, kata Fahrul pihaknya juga melakukan pendampingan hukum terhadap para korban dan bila sudah masuk proses hukum di kejaksaan para korban akan mendapatkan pendampingan advokasi hukum.
Fahrul menjabarkan bahwa para korban tersebut mendapatkan perlakuan tak senonoh dari para pelaku itu sejak tahun 2021 hingga 2022.
"Hasilnya itu akan kita sampaikan ke Polres yang akan menguatkan bukti. Kalau di Undang-undang TPKS dijelaskan alat bukti itu selain pegakuan korban, dan visum ada juga surat keterangan ahli baik oleh psikolog klinis, psikiater atau kedokteran jiwa," tuturnya.
Korban pencabulan santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi terus bertambah.
Dalam kasus yang melibatkan tersangka bapak S (52) dan anaknya MHS (29) awalnya korban sebanyak tiga orang, sekarang ini menjadi lima orang.
"Iya korban terus bertambah, setelah kedua pelaku ditangkap satu hari itu ada pengakuan korban baru dan kemarin juga ada korban laporan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama saat dikonfirmasi pada Sabtu (5/10/2024).
Wiratama menjelaskan pengungkapan ini merupakan hasil dari pemeriksaan dan trauma healing terhadap korban yang dilakukan secara intensif.