Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Saksi di Sidang Mantan Karyawan, John LBF Dikawal Ketat Pemuda Pancasila

Tampak puluhan PP yang mengawal saat John tiba dan juga meninggalkan ruang sidang yang berlokasi di lantai 3 PN Jakarta Pusat

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Jadi Saksi di Sidang Mantan Karyawan, John LBF Dikawal Ketat Pemuda Pancasila
Tribunnews/Mario Sumampow
John LBF dalam saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024). Tribunnews/Mario Sumampow 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Henry Kurnia Adhi Sutikno atau dikenal sebagai John LBF dikawal ketat oleh kelompok organisasi paramiliter Pemuda Pancasila (PP) saat hadir menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024). 

Ia jadi saksi pelapor dalam sidang yang di mana terdakwa merupakan mantan karyawannya.

Kelompok PP itu tampak berada di kawasan pintu masuk PN Jakarta Pusat dan beberapa lagi di sekitar ruang sidang. 

Selain itu mereka juga tampak duduk berbaris  ruangan saat sidang hendak dimulai. 

Tampak puluhan PP yang mengawal saat John tiba dan juga meninggalkan ruang sidang yang berlokasi di lantai 3 PN Jakarta Pusat. 

Baca juga: John LBF Marahi Anggota Serikat Buruh yang Sedang Rekam Video dalam Sidang

Ada dua saksi yang hadir dalam agenda sidang kali ini termasuk John.

BERITA REKOMENDASI

Sebagai informasi, mantan karyawan John yang jadi terdakwa, Septia mengungkapkan ihwal pemotongan upah sepihak, pembayaran di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), jam kerja berlebihan, serta tidak adanya BPJS Kesehatan dan slip gaji.

Menurut catatan, Septia ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Agustus 2024 tanpa alasan yang jelas.

 

Ia kemudian menjadi tahanan kota pascapersidangan yang digelar pada 19 September 2024.

Ia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik dan Pasal 36 UU ITE, yang dapat berujung pada ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Dalam sidang pada Rabu (3/10/2024), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan oleh Tim Advokasi Septia Gugat Negara Abai (TIM ASTAGA), yang meminta pembatalan dakwaan tersebut.

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas