Partai Buruh akan Beri Bantuan Buat Septia, Eks Karyawan PT Hive Five yang Dikriminalisasi Jhon LBF
Septia dikasuskan oleh Jhon LBF karena merasa dirugikan atas informasi yang disebarkan Septia terkait perusahaannya
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh bakal memberikan bantuan kepada Septia, eks karyawan PT Hive Five yang saat ini tengah dikriminalisasi oleh mantan bosnya, Jhon LBF.
“Kami nanti Partai Buruh ada posko orange, kita akan coba nanti hubungi saudara Septia agar bisa kita bantu baik secara advokasi hukum,” kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, Jumat (11/10/2024).
“Dan kalau perlu kita lakukan aksi secara terbatas dan besar-besaran kalau perlu terhadap perusahaan yang mengkriminalisasi bila dijumpai buruh tersebut tidak bersalah secara pidana ataupun perdata,” ia menambahkan.
Di satu sisi, Said Iqbal mendorong supaya John LBF dan Septia bersepakat untuk mencari solusi damai atas masalah yang tengah terjadi bukan justru malah memilih jalur kriminalisasi.
“Oleh karena ini yang dilakukan oleh pak John LBF ini sebaiknya dihentikan, dilakukan perdamaian, dicari solusi terhadap akar masalahnya bukan malah mengajukan kriminalisasi ,” tuturnya.
Baca juga: Singgung Aturan Tak Masuk Akal di Perusahaan John LBF, Eks Karyawan: Satu Divisi Ikut Kena
Sebagai informasi, saat ini Septia menjadi terdakwa dalam sidang pencemaran nama baik di PN Jakarta Pusat.
Ia dikasuskan oleh Jhon LBF sebab pria yang menyebut dirinya influencer ini merasa dirugikan atas informasi yang disebarkan Septia terkait perusahaannya.
Diketahui, Septia mengungkapkan ihwal pemotongan upah sepihak, pembayaran di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), jam kerja berlebihan, serta tidak adanya BPJS Kesehatan dan slip gaji melalu akun X (dulu Twitter) miliknya.
Ia pun lalu dikriminalisasi oleh John menggunakan UU ITE.
Menurut catatan, Septia ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Agustus 2024 tanpa alasan yang jelas.
Ia kemudian menjadi tahanan kota pascapersidangan yang digelar pada 19 September 2024.
Ia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik dan Pasal 36 UU ITE, yang dapat berujung pada ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Dalam sidang pada Rabu (3/10/2024), Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan oleh Tim Advokasi Septia Gugat Negara Abai (TIM ASTAGA), yang meminta pembatalan dakwaan tersebut.