Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diringkus Polisi, Komplotan Pencuri Rumah Kosong di Bekasi Mengaku Sudah 12 Kali Beraksi

Polisi menangkap lima pelaku pencurian rumah kosong di Jalan Patuha Selatan, RT 02/RW 15, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Diringkus Polisi, Komplotan Pencuri Rumah Kosong di Bekasi Mengaku Sudah 12 Kali Beraksi
dok. Kompas
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap lima pelaku pencurian rumah kosong di Jalan Patuha Selatan, RT 02/RW 15, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Minggu (29/9/2029).

Lima pelaku di antaranya Robby alias Koko (43), Abdul Haris (43), Andry (27), Jayadi Natsir alias Yaya (35), dan Harry Andrio Saputra alias Rio (37). 

Para pelaku merampok 200 gram emas berupa gelang, kalung, cincin, dan logam mula senilai Rp 350 juta.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan pelaku sudah berkali-kali melakukan aksi pencurian rumah kosong.

Motif pelaku membobol rumah kosong tak lain adalah masalah ekonomi.

“Memang menjadi mata pencaharian mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” kata Rovan saat dihubungi, Senin (14/10/2024).

Berdasarkan keterangan pelaku, mereka sudah beraksi di banyak lokasi dengan waktu yang berbeda.

BERITA REKOMENDASI

“Untuk saat ini baru dapat 12 TKP yang di akui. Kami akan mendalami lagi,” ungkapnya.

Pihaknya mengimbau masyarakat yang menjadi korban dengan modus serupa bisa melaporkan untuk proses penyidikan.

Dari hasil curian itu sudah dijual Rp 48 juta kepada Harry Andrio Saputra alias Rio (37) yang juga telah ditangkap di kawasan Ciracas, Jakarta Timur. 

Komplotan penjahat tersebut kini sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. 

Atas kasus tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Sebelumnya, rumah kosong di daerah Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Jawa Barat menjadi sasaran komplotan pencuri.

Aksi komplotan pencuri tersebut terekam kamera pengintai CCTV di mana para pelaku menggondol perhiasan senilai Rp350 juta.

"Subdit Jatanras telah melakukan pengungkapan kasus pembobolan rumah di kawasan Bekasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (11/10/2024). 

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan kejadian pembobolan rumah itu terjadi sekira pukul 09.00 WIB, pada Minggu (24/9/2024) lalu.

“Pada hari dan tanggal tersebut telah melaporkan tentang perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap barang milik korban berupa perhiasan emas terdiri dari gelang kalung, cincin dan logam mulia sekitar 200 gram,” kata Wira.

Wira mengatakan kalau pemilik rumah telah menaruh semua perhiasaan tersebut di dalam tas plastik yang diselipkan di gantungan baju di dalam kamar rumah.

Pemilik rumah meninggalkan rumah dalam keadaan kosong dengan pintu pagar dikunci gembok dan pintu rumah pun dikunci.

“Setelah mengecek kedalam kamar ternyata sudah berantakan dan perhiasan sudah tidak ada. Dari rekaman cctv terlihat empat orang pelaku dengan boncengan dua motor masuk kedalam rumah,” kata Wira.

“Dengan cara merusak kunci gembok pagar lalu keluar dengan menenteng tas plastic diduga berisi perhiasan tersebut. Kerugian akibat kejadian tersebut sekitar Rp350 juta,” tambahnya.
--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas