Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolres Jakarta Pusat Beberkan Peran Enam Tersangka Kasus Pencurian Modul BTS 4G

Lima dari enam tersangka telah ditangkap dan diamankan antara lain MJ (31), AB (49), R (25), AL (29), dan T (34)

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kapolres Jakarta Pusat Beberkan Peran Enam Tersangka Kasus Pencurian Modul BTS 4G
Tribunews.com/Reynas Abdila
Polsek Metro Menteng membongkar kasus sindikat pencurian modul BTS 4G dengan nilai mencapai Rp120 miliar. Sebanyak enam orang pelaku telah ditangkap dan ditetapkan tersangka di antaranya MJ, AB, R, AL, T, dan SJ masi DPO warga negara asing asal China. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan peran enam tersangka dalam kasus pencurian modul Base Transceiver Station (BTS) 4G milik perusahaan provider swasta.

Lima dari enam tersangka telah ditangkap dan diamankan antara lain MJ (31), AB (49), R (25), AL (29), dan T (34).

Satu tersangka lagi SJ (32) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) warga negara asing asal China. 

“MJ ini adalah perannya mencuri di TKP dengan menggunakan baju teknisi dari Telkomsel menggunakan alat-alat seperti yang ada di depan yaitu obeng dan sebagainya,” kata Kapolres Susatyo di Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024).

Sedangkan SJ membeli barang hasil pencurian, membayar sewa rumah sekaligus mempekerjakan AL, R, T, dan AB.

Adapun tersangka AL perannya menampung, menerima serta mempacking modul BTS hasil curian.

Baca juga: Polsek Metro Menteng Bongkar Kasus Sindikat Pencurian Modul BTS 4G Senilai Rp120 Miliar

Berita Rekomendasi

Tersangka R perannya menemani SJ ke gudang kawasan daerah Karawang.

Sedangkan AB bertugas memindahkn barang hasil curian dari rumah AL ke Pondok Aren.

“Modul BTS ini dijual kepada tersangka yang saat ini masih DPO adalah SJ alias Jason, warga negara asing asal China,” kata Kapolres Susatyo.

Susatyo menuturkan satu modul yang dicuri oleh para tersangka harganya sekitar Rp 90 juta sehingga kerugian total berdasarkan hitungan penyidik adalah sekitar Rp120 miliar.

Kemudian barang yang dicuri ini dijual itu per unitnya di harga sekitar Rp7 juta - Rp8 juta untuk dikirimkan ke China.

Kapolres menambahkan bahwa kasus ini menjadi menonjol mengingat BTS adalah kebutuhan akan digital dan sudah menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat modern saat ini. 

Sehingga apabila satu BTS kemudian diambil modulnya maka otomatis sarana komunikasi data dan sebagainya akan mengganggu aktivitas dari masyarakat.

“Prioritas kami untuk segera melakukan pengungkapan, dan saat ini tim kami juga masih melakukan pengembangan, karena ada beberapa fakta-fakta lain yang menunjukkan bahwa aksi yang cukup masif dalam pencurian modul BTS ini,” tukasnya.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas