Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Gadungan Beraksi di Bekasi, Ngaku Berpangkat AKP untuk Curi Sepeda Motor, Begini Modusnya

Kanit 4 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya AKP Girindra mengatakan pelaku beraksi dengan cara terlebih dahulu mengajak korban bertemu di sebuah rumah.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Polisi Gadungan Beraksi di Bekasi, Ngaku Berpangkat AKP untuk Curi Sepeda Motor, Begini Modusnya
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi. Tim Unit 4 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap Yuda Eka Pranata, pria berlaga menjadi polisi dengan modus mengaku sebagai anggota polisi berpangkat AKP. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Unit 4 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap Yuda Eka Pranata, pria berlaga menjadi polisi dengan modus mengaku sebagai anggota polisi berpangkat AKP.

Kanit 4 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya AKP Girindra mengatakan pelaku beraksi dengan cara terlebih dahulu mengajak korban bertemu di sebuah rumah kontrakan. 

Baca juga: Warga Tempel Sleman Jadi Korban Curas Polisi Gadungan, Korban Seolah Jadi Target Operasi

Kemudian di rumah kontrakan, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan dalih hendak membeli makan.

"Pada saat TKP di Bekasi ini dia mengajak korban ke kontrakannya kemudian meninggalkan korban di situ dia berpura-pura untuk membeli makan,” ucap Girindra dalam keterangan Senin (21/10/2024).

Saat motor berhasil dipinjamkan, polisi gadungan itu lantas membawa kabur.

Baca juga: Waspada Pelaku Masih Berkeliaran, Polisi Gadungan Curi Motor Warga di Tangsel

“Kemudian motornya korban dibawa kabur," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Girindra menambahkan pelaku sudah melakukan aksi serupa sebanyak 8 kali di berbagai wilayah. 

Terdapat 8 korban yang didominasi oleh pengendara ojek online yang sudah menjadi korban dari kejahatan pelaku.

"Rata-rata yang jadi korban adalah masyarakat awam mayoritas adalah dari kalangan rekan-rekan ojek online," ucap dia.

Girindra mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati atas modus pencurian semacam itu. 

Akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP dan diancam dengan pidana penjara hingga 4 tahun.

"Jangan mencoba melakukan kejahatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata dia.

Diketahui, Yuda memutuskan menjadi anggota polisi gadungan agar mudah dipercayai oleh korbannya.

Adapun seragam yang dikenakannya untuk meyakinkan korban dibeli di Pasar Senen dengan harga Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu. 

"Lebih mudah kali untuk meyakinkan korban," kata dia.

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas