Sepekan Operasi Zebra Jaya, Polda Metro Jaya Tindak 61 Ribu Pelanggaran di Jalan Raya
Adapun jenis pelanggaran yang tertinggi untuk roda 2 adalah tidak menggunakan helm SNI
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya sudah melakukan penindakan terhadap 61.769 pelanggaran di jalan raya selama sepekan Operasi Zebra Jaya 2024.
Hal itu disampikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Berbagai macam jenis tilang dilakukan dalam penindakan Operasi Zebra Jaya.
“Ada yang ETLE statis, ETLE mobile, tilang manual, dan juga teguran,” urainya.
Pihaknya mengimbau agar pengendara baik roda dua dan roda empat agar selalu mengutamakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas.
Baca juga: Polda Metro Jaya Terjunkan 6.757 Personel Gabungan Kawal Pelantikan Prabowo dan Gibran
Menurut Ade Ary, pentingnya meningkatkan kedisiplinan utama di jalan raya.
“Berpindah tempat dari rumah ke tempat lain ada keperluan, ke kantor itu membutuhkan situasi yang selamat tertib lancar. Jadi mohon ini masih banyak ditemukan pelanggaran, mohon sama-sama kita tingkatkan, kepatuhan dan meningkatkan kesadaran untuk tertib berlalulintas,” tuturnya.
Operasi Zebra Jaya masih akan berlangsung sampai tanggal 27 Oktober 2024.
Adapun jenis pelanggaran yang tertinggi untuk roda 2 adalah tidak menggunakan helm SNI.
Kemudian untuk roda 4 yang paling banyak ditemukan melakukan pelanggaran adalah tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengaman.
”Jadi kalau kita berkendara ya digunakan itu perlengkapan yang ada di kendaraan kita untuk keselamatan yang lebih baik,” imbuhnya.